TERGERUS KEGIATAN, SYAWIR
TETAP BERJALAN
Oleh: Kang Boy.0
Manarul Huda,- Assalamu’alaikum Wr Wb. Kata syawir
bukanlah istilah yang asing bagi para santri. Menurut pengertian yang
dikumpulkan dari pelbagi santri secara acak, syawir merupakan kegiatan tardisi
salaf pada proses bertukar pikiran untuk menyelesaikan suatu permasalaahan. Dari
pengertian ini, syawir dinisbatkan pada tradisi kaum salaf. Ponpes Darul Huda
dalam salah satu motonya mengatakan menjaga tradisi salaf yang baik. Nah apakah
tradisi salaf berupa syawir ini benar-benar dijaga oleh kaum santri salaf Darul
Huda.?
Malam ahad (14/10). Syawir berjalan seperti biasa.
Namun, terjadi keterlambatan dimulainya acara syawir. Menurut jadwal yang
tersepakati, syawir dilakukan pada jam 21.00 WIB. Akan tetapi malam kemarin
syawir dimulai pukul 21.30 WIB, terjadi keterlambatan 30 menit dari jadwal. Bahkan
prosesi syawir kali ini tanpa adanya mushoheh yang mentashih jawaban musyawirin
(para peserta syawir,red.). menurut Kang Franz mushoheh tidak dapat hadir kali
ini karena beliau sedang sakit (mudah-mudahan beliau segera diberi kesembuhan,
Amin.).
Dengan kendala sedemikian rupa, ditambah dengan
berbarengan dengan LPJ yang diadakan pengurus harian. Menyebabkan syawir
kemarin, terlihat kurang ramai. Walau demikian syawir yang dipimpin oleh Kang
Munir dengan bab فراءض الغسل tetap berjalan dan menghasilkan tiga permasalahan. Dua
permasalahan lafdiyyah dan satu masalah fiqhiyyah. Dengan Kang Kholis, Gus
Faruq, dan Kang Yunus sebagai sail (orang yang bertanya,red.)
Pertanyaan pertama dari kang Kholis yaitu, pada
kalam فراءض الغسل ثلاثة اقسم , lafadz فراءض merupakan jamak apa?.
musyawirin sepakat menjawab lafadz tersebut merupakan kalimat jamak taksir.
Dari jawaban ini Kang Kholis bertanya kembali jika lafadz tersebut merupakan jamak
taksir, maka jamak taksir tersebut yang berjenis kilah atau kasroh. bagi kalian
yang belum tahu apa itu jamak taksir kilah dan kasroh begini penjelasannya.
Kilah merupakan jamak taksir yang hitungan didalamnya 3-9 sedangkan kasroh
merupakan jamak taksir yang didalamnya terdapat hitungan 10-tak terhingga
masing-masing jenis jamak taksir ini memiliki wazan-wazannya tersendiri.
Mulai dari sini, terjadi khilaf antar musyawirin.
Ada yang memilih ini kilah karena lafadz tersebut dibatasi dengan lafadz ثلاثة sehingga didalamnya
terdapat bilangan 3-10 sesuai pengertian kilah itu sendiri. Jawaban ini dipilih
oleh Kang Seto dan Kang Noto. Sedangkan dari kubu Kang Danang dan
kawan-kawannya menyatakan ini jamak kasroh karena mengikuti wazan فعا ءل yang merupakan salah
satu wazan shighoh muntahal jumu’ dan sighoh muntahal jumu’ merupakan jamak
taksir berjenis kasroh.
Terjadi perdebatan yang cukup lama antar argumen
ini. Dari dua argumen ini Kang Dani mencoba menengahi dengan menjawab lafadz tersebut jika dilihat dari
sudut pandang kalimat merupakan kasroh dan jika dilihat dari tendensi
keseluruhan kalam maka dimasukkan pada jenis kilah Karena jamak telah dibatasi
dengan lafadz setelahnya. Hasil akhir dari permasalahan ini pimpinana syawir
memaukufkan (menunda keputusan sampai ditanyakan ke mushoheh,red.) permasalahan
ini.
Permasalahan
kedua lafadz النفساء merupakan kalimat muufrod
atau jamak?. Hal ini dipertanyakan oleh Gus Faruq. Hanya ada satu peserta yang
menjawab yaitu Kang Danang. Ia menjawab ini merupakan kalimat mufrod karena
menurut kamus munawwir seperti itu dan jamaknya adalah lafadz النفاس . hal ini didukung oleh Kang Dani dengan alasan adanya huruf
ataf أو dan ma’tuf ‘alaihnya pada lafadz الحاءض sehingga keduanya terhukum mufrod dan huruf ataf tersebut
memiliki faidah ibahah (memperbolehkan semua pilihan). Namun, alasan Kang Dani
diiskali(dimintai klarifikasi,red.) musyawirin dengan menyatakan bukankah
persamaan tabi’(kalimat yang mengikuti,red.) dan matbu’(kalimat yang
diikuti,red.) pada ma’tuf dan ma’tuf alaih hanya pada I’rab sedangkan persamaan
hukum bukan pada mufrad, tasniyah maupun jama’ apalagi muannas muzakkar.
Terjadi perdebatan panas antara Kang Dani dengan musyawirin. Namun, pada
akhirnya sekali lagi soal dari sail dimaukufkan kembali.
Setelah selesainya soal-soal lafdiyyah. Musyawirin
meminta pimpinan untuk menyudahi syawir karena sudah jam 22.30 WIB. Sesuai
jadwal seharusnya syawir ditutup. Namun di tengah permintaan tersebut konsumsi
berupa kopi datang dan membangkitkan semangat musyawirin. Dengan dalih kopi
baru saja datang, akhirnya syawir terus berjalan dengan tambahan waktu. Dan
disepakati pula untuk kali ini membahas persoalan fiqhiyyah dengan tema bebas
dari bab apapun.
Permasalahan dilontarkan oleh sail Kang Yunus. Ia
bertanya dengan deskripsi soal seperti berikut. Ada wadah A volumenya kurang
dua kulah dan airnya penuh. Wadah tersebut kejatuhan najis tahi cecak. Dan ada
wadah B volumenya lebih dari dua kulah namun air didalam wadah B kurang dari
dua kulah. Air dari wadah A dimasukkan ke wadah B sehingga airnya mencapai dua
kulah lebih. Permasalahannya air sekarang yang dua kulah lebih di wadah B
dihukumi apa, apakah mutanajjis ataukah suci?.
Musyawirin menanggapi soal ini dengan pelbagai
tanggapan. Ada tiga jawaban yaitu suci, mutanajjis dan tafsil. Jawaban suci
disampaikan oleh Kang Seno dengan alasan airnya menjadi dua kulah dan tidak
berubah wujud dan shifatnya maka mutlak suci. Jawaban ini diiskal oleh Kang
Sanwil dengan jawabannya mutanajjis dikarenakan dari cerita air di wadah A
terhukum mutanajjis dan air diwadah B awalnya kurang dari dua kulah sehingga
ketika kemasukan air mutanajjis wadah A, maka hukum air wadah B juga mutanajjis
walau akhirnya mencapai dua kulah.
Dari dua jawaban ini terjadi perdebatan cukup
panjang melalui iskal dari musyawirin terhadap keduanya. Akhirnya Kang Danang
dengan jawaban tafsil berupa jika air tersebut mencapai dua kulah dan tidak
adanya perubahan wujud dan sifat maka suci, jika terjadi perubahan walau
sedikit maka mutanajjis. Membungkam iskalan musyawirin. Apalagi jawaban Kang
Danang diperkuat dalil dari Kang Dani dengan ta’bir dari fathul mu’in berupa فان جمع المستعمل فبلغ
قلتين فمطهر كما لو جمع المتنجس فبلغ قلتين ولم يتغير وان قل بعد تفرقه . terjemahan jika dikumpulkan air musta’mal
hingga mencapai dua kulah maka menjadi air yang mensucikan seperti ketika
dikumpulkannya air mutanajjis hingga mencapai dua kulah dan tidak berubah
setelah tafriqnya. Dengan dalil tersebut musyawirin menyepakati bahwa air dalam
soal dihukumi suci mensucikan.
Dengan kesepakatan tersebut berakhirlah syawir pada
kali ini. Akhirnya syawir ditutup pimpinan pada jam 23.00 WIB. Dengan ditambahnya pengumuman dari ketua
Formas (Forum musyawarah) Kang Franz Zuhendri meminta maaf belum maksimalnya
pelaksanaan syawir karena kepanitiaan Formas belum terbentuk.