Rabu, 19 Oktober 2016

DARUL HUDA REPORT



TERGERUS KEGIATAN, SYAWIR TETAP BERJALAN
Oleh: Kang Boy.0



Manarul Huda,- Assalamu’alaikum Wr Wb. Kata syawir bukanlah istilah yang asing bagi para santri. Menurut pengertian yang dikumpulkan dari pelbagi santri secara acak, syawir merupakan kegiatan tardisi salaf pada proses bertukar pikiran untuk menyelesaikan suatu permasalaahan. Dari pengertian ini, syawir dinisbatkan pada tradisi kaum salaf. Ponpes Darul Huda dalam salah satu motonya mengatakan menjaga tradisi salaf yang baik. Nah apakah tradisi salaf berupa syawir ini benar-benar dijaga oleh kaum santri salaf Darul Huda.?

Malam ahad (14/10). Syawir berjalan seperti biasa. Namun, terjadi keterlambatan dimulainya acara syawir. Menurut jadwal yang tersepakati, syawir dilakukan pada jam 21.00 WIB. Akan tetapi malam kemarin syawir dimulai pukul 21.30 WIB, terjadi keterlambatan 30 menit dari jadwal. Bahkan prosesi syawir kali ini tanpa adanya mushoheh yang mentashih jawaban musyawirin (para peserta syawir,red.). menurut Kang Franz mushoheh tidak dapat hadir kali ini karena beliau sedang sakit (mudah-mudahan beliau segera diberi kesembuhan, Amin.).

Dengan kendala sedemikian rupa, ditambah dengan berbarengan dengan LPJ yang diadakan pengurus harian. Menyebabkan syawir kemarin, terlihat kurang ramai. Walau demikian syawir yang dipimpin oleh Kang Munir dengan bab فراءض الغسل tetap berjalan dan menghasilkan tiga permasalahan. Dua permasalahan lafdiyyah dan satu masalah fiqhiyyah. Dengan Kang Kholis, Gus Faruq, dan Kang Yunus sebagai sail (orang yang bertanya,red.)

Pertanyaan pertama dari kang Kholis yaitu, pada kalam فراءض الغسل ثلاثة اقسم , lafadz فراءض    merupakan jamak apa?. musyawirin sepakat menjawab lafadz tersebut merupakan kalimat jamak taksir. Dari jawaban ini Kang Kholis bertanya kembali jika lafadz tersebut merupakan jamak taksir, maka jamak taksir tersebut yang berjenis kilah atau kasroh. bagi kalian yang belum tahu apa itu jamak taksir kilah dan kasroh begini penjelasannya. Kilah merupakan jamak taksir yang hitungan didalamnya 3-9 sedangkan kasroh merupakan jamak taksir yang didalamnya terdapat hitungan 10-tak terhingga masing-masing jenis jamak taksir ini memiliki wazan-wazannya tersendiri.

Mulai dari sini, terjadi khilaf antar musyawirin. Ada yang memilih ini kilah karena lafadz tersebut dibatasi dengan lafadz ثلاثة  sehingga didalamnya terdapat bilangan 3-10 sesuai pengertian kilah itu sendiri. Jawaban ini dipilih oleh Kang Seto dan Kang Noto. Sedangkan dari kubu Kang Danang dan kawan-kawannya menyatakan ini jamak kasroh karena mengikuti wazan فعا ءل  yang merupakan salah satu wazan shighoh muntahal jumu’ dan sighoh muntahal jumu’ merupakan jamak taksir berjenis kasroh.

Terjadi perdebatan yang cukup lama antar argumen ini. Dari dua argumen ini Kang Dani mencoba menengahi dengan  menjawab lafadz tersebut jika dilihat dari sudut pandang kalimat merupakan kasroh dan jika dilihat dari tendensi keseluruhan kalam maka dimasukkan pada jenis kilah Karena jamak telah dibatasi dengan lafadz setelahnya. Hasil akhir dari permasalahan ini pimpinana syawir memaukufkan (menunda keputusan sampai ditanyakan ke mushoheh,red.) permasalahan ini.

 Permasalahan kedua lafadz النفساء  merupakan kalimat muufrod atau jamak?. Hal ini dipertanyakan oleh Gus Faruq. Hanya ada satu peserta yang menjawab yaitu Kang Danang. Ia menjawab ini merupakan kalimat mufrod karena menurut kamus munawwir seperti itu dan jamaknya adalah lafadz النفاس . hal ini didukung oleh Kang Dani dengan alasan adanya huruf ataf أو dan ma’tuf ‘alaihnya pada lafadz الحاءض sehingga keduanya terhukum mufrod dan huruf ataf tersebut memiliki faidah ibahah (memperbolehkan semua pilihan). Namun, alasan Kang Dani diiskali(dimintai klarifikasi,red.) musyawirin dengan menyatakan bukankah persamaan tabi’(kalimat yang mengikuti,red.) dan matbu’(kalimat yang diikuti,red.) pada ma’tuf dan ma’tuf alaih hanya pada I’rab sedangkan persamaan hukum bukan pada mufrad, tasniyah maupun jama’ apalagi muannas muzakkar. Terjadi perdebatan panas antara Kang Dani dengan musyawirin. Namun, pada akhirnya sekali lagi soal dari sail dimaukufkan kembali.

Setelah selesainya soal-soal lafdiyyah. Musyawirin meminta pimpinan untuk menyudahi syawir karena sudah jam 22.30 WIB. Sesuai jadwal seharusnya syawir ditutup. Namun di tengah permintaan tersebut konsumsi berupa kopi datang dan membangkitkan semangat musyawirin. Dengan dalih kopi baru saja datang, akhirnya syawir terus berjalan dengan tambahan waktu. Dan disepakati pula untuk kali ini membahas persoalan fiqhiyyah dengan tema bebas dari bab apapun.

Permasalahan dilontarkan oleh sail Kang Yunus. Ia bertanya dengan deskripsi soal seperti berikut. Ada wadah A volumenya kurang dua kulah dan airnya penuh. Wadah tersebut kejatuhan najis tahi cecak. Dan ada wadah B volumenya lebih dari dua kulah namun air didalam wadah B kurang dari dua kulah. Air dari wadah A dimasukkan ke wadah B sehingga airnya mencapai dua kulah lebih. Permasalahannya air sekarang yang dua kulah lebih di wadah B dihukumi apa, apakah mutanajjis ataukah suci?.

Musyawirin menanggapi soal ini dengan pelbagai tanggapan. Ada tiga jawaban yaitu suci, mutanajjis dan tafsil. Jawaban suci disampaikan oleh Kang Seno dengan alasan airnya menjadi dua kulah dan tidak berubah wujud dan shifatnya maka mutlak suci. Jawaban ini diiskal oleh Kang Sanwil dengan jawabannya mutanajjis dikarenakan dari cerita air di wadah A terhukum mutanajjis dan air diwadah B awalnya kurang dari dua kulah sehingga ketika kemasukan air mutanajjis wadah A, maka hukum air wadah B juga mutanajjis walau akhirnya mencapai dua kulah.

Dari dua jawaban ini terjadi perdebatan cukup panjang melalui iskal dari musyawirin terhadap keduanya. Akhirnya Kang Danang dengan jawaban tafsil berupa jika air tersebut mencapai dua kulah dan tidak adanya perubahan wujud dan sifat maka suci, jika terjadi perubahan walau sedikit maka mutanajjis. Membungkam iskalan musyawirin. Apalagi jawaban Kang Danang diperkuat dalil dari Kang Dani dengan ta’bir dari fathul mu’in berupa فان جمع المستعمل فبلغ قلتين فمطهر كما لو جمع المتنجس فبلغ قلتين ولم يتغير وان قل بعد تفرقه  .  terjemahan jika dikumpulkan air musta’mal hingga mencapai dua kulah maka menjadi air yang mensucikan seperti ketika dikumpulkannya air mutanajjis hingga mencapai dua kulah dan tidak berubah setelah tafriqnya. Dengan dalil tersebut musyawirin menyepakati bahwa air dalam soal dihukumi suci mensucikan.

Dengan kesepakatan tersebut berakhirlah syawir pada kali ini. Akhirnya syawir ditutup pimpinan pada jam 23.00 WIB.  Dengan ditambahnya pengumuman dari ketua Formas (Forum musyawarah) Kang Franz Zuhendri meminta maaf belum maksimalnya pelaksanaan syawir karena kepanitiaan Formas belum terbentuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar