KEPANITIAAN BELUM
TERBENTUK dan HUKUM KAPORIT
Oleh: Kang Boy.O
Manarul Huda,.- Assalamu’alaikum Wr Wb. Syawir senin malam kemarin (17/10),
berjalan dengan beberapa hal yang patut diapresiasi. Sejak pukul 20.50 WIB persiapan
mengadakan syawir benar-benar baik, baik pengadaan pada alat maupun konsumsi,
bahkan sudah banyak musyawirin yang berdatangan. Walau segala hal untuk
melaksanakan syawir sudah bagus namun, syawir tetap mengalami keterlambatan
dalam pelaksanaannya. Dikarenakan belum adanya kepanitiaan, maka tidak adanya
penjadwalan bagi yang bertugas, maupun panitia yang mengarahkan acara bahkan
Kang Franz sebagai ketua FORMAS (Forum Musyawarah) absen pada syawir kali ini.
Hal ini menyebabkan syawir tidak lekas dimulai. Untung saja mushoheh, Gus Ali
Wafie segera datang dan mengintruksikan Kang Syamsul sebagai pimpinan syawir dan
Kang Yunus sebagai pemateri untuk Bab والاغتسالات
المسنونة سبعة عشر غسلا.
Akhirnya proses syawir dimulai pada 21.15 WIB.
Walau awalnya ada hambatan, pada syawir kali ini terjadi pembahasan
menarik. Permasalahan ini sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. bagi
kalian yang sering berkunjung ke kolam renang tentu tidak asing dengan benda
bernama kaporit. Sebagaimana yang diketahui pada umumnya, kaporit merupakan
serbuk untuk menjernihkan air. Air yang terlihat “butek” dapat dijernihkan
dengan serbuk ini. Maka bagaimana musyawirin menanggapi hukum serbuk yang
sering digunakan pengelola pemandian dan kolam renang..?. berikut ulasannya.
Permasalahan tentang kaporit dilontarkan oleh Kang
Alifa. Sebelum Kang Alifa, ada permasalahan lain yang masuk. Permasalahan ini
disampaikan oleh Kang Brian.ia bertanya pada lafadz والاغتسالات waw (و) pada lafadz tersebut waw ziyadah atau
bukan. Pertanyaan ini dijawab oleh dua kubu. Kubu yang menyatakan waw ziyadah
terdiri dari Kang Munir dan Kang Dani. Dan bukan waw ziyadah terdiri dari Kang
Huda dan Kang Sanwil. Kang Munir beralasan ini waw ziyadah karena bukan waw
asli dan memiliki faedah ibtida’ (menunjukkan awalnya kalam) jawaban ini
diperkuat Kang Dani karena waw disitu hanya untuk لتزن
الفظ(menghias lafadz) sehingga
jelas ini waw ziyadah dengan faidah ibtida’. Jawaban ini disannggah oleh Kang
Huda dan kawan-kawan yang menjawab ini bukan waw ziyadah dengan i’tibar(dasar
hukum) yang diperoleh dari kitab afkarul mudtadi’in jika ini waw ziyadah
seharusnya waw ini masuk pada kalimah .الواو على
اوجه ومنها واو زيدة وهي التي دخلها في الكلام كخروجها(waw memiliki banyak macam dan salah satunya waw ziyadah, waw
ziyadah adalah waw yang masuknya pada kalam seperti keluarnya) sedangkan pada
soal terlihat ini bukan waw ziyadah.
Dari kedua jawaban diatas jawaban Kang Huda mengalami
banyak tanggapan. Mulai dari maksud takbir tersebut, contohnya, dan apakah kang
Huda sudah benar-benar memahami maksud dari takbirnya. Walau demikan Kang Huda
kokoh terhadap jawabannya. Ia menjelaskan, yang ia pahami waw ziyadah adalah
waw yang masuk pada kalimat seperti contoh حتى اذا جؤها
و فتحت البوابها (yang digaris bawahi merupakan waw ziyadah
versi Kang Huda. Dari contoh yang diberikan Kang Huda, Gus Faruq sekali lagi
mengiskali yang ziyadah pada contoh tersebut جؤها atau
و فتحت, dan Kang
Huda tetap dalam pendirian jawaban pertamanya.
Setelah mengalami konflik panas selama 30 menit
akhirnya pimpinan menyerahkan hasil diskusi ke mushoheh untuk ditashehkan.
Mushoheh, Gus Ali Wafie menjawab persoalan ini sebagai berikut. Maksud dari
i’tibar/ta’bir dari kitab afkarul mubtadi’in adalah waw ziyadah adah waw yang,
adanya maupun tidak adanya, tidak ada fungsinya dan tidak memiliki pengaruh.
Dan para ulama’ tidak setuju waw ziyadah yang ada pada al-Qur’an menggunakan
pengertian yang ada pada afkarul mubtadi’in makanya biasanya memiliki banyak
perfungsian yang tidak merubah makna asal. Dan untuk persoalan ini, Gus Wafie
menetapkan ini bukan waw ziyadah. Dan untuk contoh yang diberikan Kang Huda waw
yang ziyadah terletak pada lafadz و فتحت bukan pada lafadz جؤها .
Kembali ke permasalahan utama tentang kaporit. Kaporit
merupakan serbuk pemutih dari kalsium oksilorida. Memiliki nama senyawa
Ca(ClO)2 atau kalsium hipoklorit. Biasanya pengelola pemandian dan kolam renang
menggunakan bahan ini untuk menjernihkan air. Pertanyaan dari Kang Alifa,
apabila air kolam renang yang menggunakan kaporit digunakan untuk mandi besar,
apakah mandi itu sah atau tidak..?. pertanyaan ini langsung diiskal oleh
musyawirin. Ada yang bertanya apakah berubah sifat airnya, apakah air tersebut
lebih dari dua kulah, dan apakah dzat tersebut membahayakan manusia.?. langsung
ditanggapi Kang Alifa, berubah PH, rasa, warna, dan baunya. Jelas lebih dari
dua kulah dan tidak sampai membunuh manusia.
Ada tiga jawaban yang masuk yaitu, tidak sah dari Kang
Seto dan Gus Faruq, sah dari Kang Adil dan Kang Dani serta tafsil dari Kang
Munir. Kubu tidak sah menganggap air pada soal adalah air متغير (mengalami perubahan) dengan i’tibar اذا خلطه الشئ من الطهارات تغيرا يمنع اطلق
اسم الماء عليه فغير طهور (jika
mencampuri air tersebut dari perkara yang suci dengan perubahan yang mencegah kemutlakan
nama air atas air tersebut maka tidak mensucikan) yang dinukil dari kitab
taqrib Gus Faruq dan Kang Seto menggunakan ta’bir ini dan menghukumi kaporit
adalah benda suci dan air tersebut sudah mengalami perubahan. Namun jawaban ini
diiskali musyawirin apakah air kolam berubah namanya ketika kecampuran kaporit?
Dan terjadilah perdebatan yang cukup panjang atas argumentasi kubu tidak sah.
Kubu sah menjawab dengan penyamaan ilat pada
permasalahan yang telah diselesaikan pada syawir terdahulu. Kang Adil
mengggunakan hadist tentang sebuah sumur yang didalamnya biasanya untuk
membuang bangkai dan tulang belulang, sedangkan Kang Dani menyamakan hal ini
pada kolah kaki jeding yang berubah baunya. Pada argumentasi musyawirin banyak
yang iskal walau tak sebanyak iskalan kubu pertama. Dan jawaban terakhir dari
Kang Munir tanpa ada yang mengiskali karena ia menjawab sah, apabila tidak ada
air selain itu, dan tidak sah apabila masih ada air selain air itu.
Permasalahan ini diselesaikan oleh mushoheh sekaligus
menutup acara syawir dengan membahas perkara yang merubah air yaitu, perkara مخلط
(mencampuri air dan tidakdapat
dipisah) dan perkara مجور (mencampuri namun dapat dipisah/mengendap).
Kaporit dikategorikan mukholit sehingga ia merubah air menjadi bening,
dimasukkan pada perkara yang menutupi aslinya air. Maksudnya, air yang aslinya
“butek” dapat ditutupi kebutekannya dengan kaporit sehingga menjadi bening. Dan
pada soal air ini dihukumi goiru thuhurin (air suci namun tidak mensucikan).
Dari jawaban mushoheh Kang Dani mengiskal dengan takbir dari taqrib فان لم يمنع اطلق اسم الماء غليه بان كان تغير بالطاهرات الخ dengan pemahaman kalau perubahan tersebut
tidak mencegah dari mutlaknya nama air pada air tersebut dengan adanya
perubahan tersebut dari perkara suci maka hukumnya suci. Gus Wafie menanggapi
maksudnya mutlaknya nama air adalah tidak berubah sifat-sifatnya air. Sedangkan
dalam contoh berubah maka ghoiru thuhurin dan mandi besarnya tidak sah. Dan
tambahan untuk yang menyamakan pada hadits tadi, konteksnya berbeda, pada sumur
bahkan tidak adanya perubahan air. Sedangkan untuk kolam kaki, perkara yang
mempengaruhi adalah perkara مجور sehingga
tidak bisa disamakan pada hukum kaporit.(mhb)
*jika ada tambahan maupun pengurangan, atau
bertambahnya dan berkurangya penjelasan, reporter mohon maaf. Dan jika hal
tersebut tidak sesuai dengan maksud mujib maupun mushoheh harap segera
diklarifikasi pada redaktur. #Kesalahan penulisan ta’bir maupun penjelasan
harap dimaklumi dan silahkan klarifikasi ta’bir pada kitab masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar