Kamis, 01 Desember 2016

DARUL HUDA REPORT

KEPANITIAAN BELUM TERBENTUK dan HUKUM KAPORIT
Oleh: Kang Boy.O


Manarul Huda,.- Assalamu’alaikum Wr Wb. Syawir senin malam kemarin (17/10), berjalan dengan beberapa hal yang patut diapresiasi. Sejak pukul 20.50 WIB persiapan mengadakan syawir benar-benar baik, baik pengadaan pada alat maupun konsumsi, bahkan sudah banyak musyawirin yang berdatangan. Walau segala hal untuk melaksanakan syawir sudah bagus namun, syawir tetap mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya. Dikarenakan belum adanya kepanitiaan, maka tidak adanya penjadwalan bagi yang bertugas, maupun panitia yang mengarahkan acara bahkan Kang Franz sebagai ketua FORMAS (Forum Musyawarah) absen pada syawir kali ini. Hal ini menyebabkan syawir tidak lekas dimulai. Untung saja mushoheh, Gus Ali Wafie segera datang dan mengintruksikan Kang Syamsul sebagai pimpinan syawir dan Kang Yunus sebagai pemateri untuk Bab والاغتسالات المسنونة سبعة عشر غسلا. Akhirnya proses syawir dimulai pada 21.15 WIB.

Walau awalnya ada hambatan, pada syawir kali ini terjadi pembahasan menarik. Permasalahan ini sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. bagi kalian yang sering berkunjung ke kolam renang tentu tidak asing dengan benda bernama kaporit. Sebagaimana yang diketahui pada umumnya, kaporit merupakan serbuk untuk menjernihkan air. Air yang terlihat “butek” dapat dijernihkan dengan serbuk ini. Maka bagaimana musyawirin menanggapi hukum serbuk yang sering digunakan pengelola pemandian dan kolam renang..?. berikut ulasannya.
Permasalahan tentang kaporit dilontarkan oleh Kang Alifa. Sebelum Kang Alifa, ada permasalahan lain yang masuk. Permasalahan ini disampaikan oleh Kang Brian.ia bertanya pada lafadz  والاغتسالات waw (و) pada lafadz tersebut waw ziyadah atau bukan. Pertanyaan ini dijawab oleh dua kubu. Kubu yang menyatakan waw ziyadah terdiri dari Kang Munir dan Kang Dani. Dan bukan waw ziyadah terdiri dari Kang Huda dan Kang Sanwil. Kang Munir beralasan ini waw ziyadah karena bukan waw asli dan memiliki faedah ibtida’ (menunjukkan awalnya kalam) jawaban ini diperkuat Kang Dani karena waw disitu hanya untuk    لتزن الفظ(menghias lafadz) sehingga jelas ini waw ziyadah dengan faidah ibtida’. Jawaban ini disannggah oleh Kang Huda dan kawan-kawan yang menjawab ini bukan waw ziyadah dengan i’tibar(dasar hukum) yang diperoleh dari kitab afkarul mudtadi’in jika ini waw ziyadah seharusnya waw ini masuk pada kalimah .الواو على اوجه ومنها واو زيدة وهي التي دخلها في الكلام كخروجها(waw memiliki banyak macam dan salah satunya waw ziyadah, waw ziyadah adalah waw yang masuknya pada kalam seperti keluarnya) sedangkan pada soal terlihat ini bukan waw ziyadah.
Dari kedua jawaban diatas jawaban Kang Huda mengalami banyak tanggapan. Mulai dari maksud takbir tersebut, contohnya, dan apakah kang Huda sudah benar-benar memahami maksud dari takbirnya. Walau demikan Kang Huda kokoh terhadap jawabannya. Ia menjelaskan, yang ia pahami waw ziyadah adalah waw yang masuk pada kalimat seperti contoh حتى اذا جؤها و فتحت البوابها  (yang digaris bawahi merupakan waw ziyadah versi Kang Huda. Dari contoh yang diberikan Kang Huda, Gus Faruq sekali lagi mengiskali yang ziyadah pada contoh tersebut جؤها  atau و فتحت, dan Kang Huda tetap dalam pendirian jawaban pertamanya.
Setelah mengalami konflik panas selama 30 menit akhirnya pimpinan menyerahkan hasil diskusi ke mushoheh untuk ditashehkan. Mushoheh, Gus Ali Wafie menjawab persoalan ini sebagai berikut. Maksud dari i’tibar/ta’bir dari kitab afkarul mubtadi’in adalah waw ziyadah adah waw yang, adanya maupun tidak adanya, tidak ada fungsinya dan tidak memiliki pengaruh. Dan para ulama’ tidak setuju waw ziyadah yang ada pada al-Qur’an menggunakan pengertian yang ada pada afkarul mubtadi’in makanya biasanya memiliki banyak perfungsian yang tidak merubah makna asal. Dan untuk persoalan ini, Gus Wafie menetapkan ini bukan waw ziyadah. Dan untuk contoh yang diberikan Kang Huda waw yang ziyadah terletak pada lafadz و فتحت  bukan pada lafadz جؤها .
Kembali ke permasalahan utama tentang kaporit. Kaporit merupakan serbuk pemutih dari kalsium oksilorida. Memiliki nama senyawa Ca(ClO)2 atau kalsium hipoklorit. Biasanya pengelola pemandian dan kolam renang menggunakan bahan ini untuk menjernihkan air. Pertanyaan dari Kang Alifa, apabila air kolam renang yang menggunakan kaporit digunakan untuk mandi besar, apakah mandi itu sah atau tidak..?. pertanyaan ini langsung diiskal oleh musyawirin. Ada yang bertanya apakah berubah sifat airnya, apakah air tersebut lebih dari dua kulah, dan apakah dzat tersebut membahayakan manusia.?. langsung ditanggapi Kang Alifa, berubah PH, rasa, warna, dan baunya. Jelas lebih dari dua kulah dan tidak sampai membunuh manusia.
Ada tiga jawaban yang masuk yaitu, tidak sah dari Kang Seto dan Gus Faruq, sah dari Kang Adil dan Kang Dani serta tafsil dari Kang Munir. Kubu tidak sah menganggap air pada soal adalah air متغير (mengalami perubahan) dengan i’tibar   اذا خلطه الشئ من الطهارات تغيرا يمنع اطلق اسم الماء عليه فغير طهور (jika mencampuri air tersebut dari perkara yang suci dengan perubahan yang mencegah kemutlakan nama air atas air tersebut maka tidak mensucikan) yang dinukil dari kitab taqrib Gus Faruq dan Kang Seto menggunakan ta’bir ini dan menghukumi kaporit adalah benda suci dan air tersebut sudah mengalami perubahan. Namun jawaban ini diiskali musyawirin apakah air kolam berubah namanya ketika kecampuran kaporit? Dan terjadilah perdebatan yang cukup panjang atas argumentasi kubu tidak sah.
Kubu sah menjawab dengan penyamaan ilat pada permasalahan yang telah diselesaikan pada syawir terdahulu. Kang Adil mengggunakan hadist tentang sebuah sumur yang didalamnya biasanya untuk membuang bangkai dan tulang belulang, sedangkan Kang Dani menyamakan hal ini pada kolah kaki jeding yang berubah baunya. Pada argumentasi musyawirin banyak yang iskal walau tak sebanyak iskalan kubu pertama. Dan jawaban terakhir dari Kang Munir tanpa ada yang mengiskali karena ia menjawab sah, apabila tidak ada air selain itu, dan tidak sah apabila masih ada air selain air itu.
Permasalahan ini diselesaikan oleh mushoheh sekaligus menutup acara syawir dengan membahas perkara yang merubah air yaitu, perkara مخلط  (mencampuri air dan tidakdapat dipisah) dan perkara  مجور  (mencampuri namun dapat dipisah/mengendap). Kaporit dikategorikan mukholit sehingga ia merubah air menjadi bening, dimasukkan pada perkara yang menutupi aslinya air. Maksudnya, air yang aslinya “butek” dapat ditutupi kebutekannya dengan kaporit sehingga menjadi bening. Dan pada soal air ini dihukumi goiru thuhurin (air suci namun tidak mensucikan). Dari jawaban mushoheh Kang Dani mengiskal dengan takbir dari taqrib فان لم يمنع اطلق اسم الماء غليه بان كان تغير بالطاهرات الخ dengan pemahaman kalau perubahan tersebut tidak mencegah dari mutlaknya nama air pada air tersebut dengan adanya perubahan tersebut dari perkara suci maka hukumnya suci. Gus Wafie menanggapi maksudnya mutlaknya nama air adalah tidak berubah sifat-sifatnya air. Sedangkan dalam contoh berubah maka ghoiru thuhurin dan mandi besarnya tidak sah. Dan tambahan untuk yang menyamakan pada hadits tadi, konteksnya berbeda, pada sumur bahkan tidak adanya perubahan air. Sedangkan untuk kolam kaki, perkara yang mempengaruhi adalah perkara مجور sehingga tidak bisa disamakan pada hukum kaporit.(mhb)
*jika ada tambahan maupun pengurangan, atau bertambahnya dan berkurangya penjelasan, reporter mohon maaf. Dan jika hal tersebut tidak sesuai dengan maksud mujib maupun mushoheh harap segera diklarifikasi pada redaktur. #Kesalahan penulisan ta’bir maupun penjelasan harap dimaklumi dan silahkan klarifikasi ta’bir pada kitab masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar