BIJAK DALAM KOMUNIKASI BEBAS EKSPRESI
Oleh : Muhammad Yunus Mahbub
Semenjak resmi direvisi senin lalu (28/11), UU ITE mulai menjadi kajian untuk dibahas secara akademik. Kuliah yang berkonsentrasi pada komunikasi Islam, membuat saya cukup serius untuk mendalami perkembangan hukum yang satu ini. Perbincangan antara pro dan kontra terhadap “pasal karet” mulai muncul selaras dengan kasus pelanggarnya. Terutama tentang pencemaran nama baik, dan pemicu gejolak sara.
Pasal karet memang dikesankan sebagai algojo kebebasan. Pembatasan bebas dalam berkomunikasi sering akan menimbulkan banyak gejolak. Bagaimana tidak, sebagaimana dikatakan Siegmund Freud, kita adalah Human Narcisist. Sebuah mahkluk hidup yang butuh berekpresi sebagai bentuk terakuinya diri dikehidupan ini. Membuat kita terlena, tenggelam, dan tak sadar diri akan komunikasi yang tanpa memiliki batasan dalam bentuknya. Sehingga sering, dalam gejolak amarah kita berkicau dengan ejekan, makian, dan berujung melecehkan.
Lebih parah lagi, pelampiasan tersebut disalurkan melalui media sosial. sebagai pengguna, kita tidak sadar, dan bahkan tidak mau membatasi tersebarnya pesan tersebut. Ketidaksadaran tersebut merupakan bukti media sosial yang terletak pada dunia digital bersifat maya, memiliki batas dengan diri kita sendiri yang hidup dalam dunia realitas. Sebagai gambarannya, saat meng-update sebuah status penghinaan di Facebook, jika dinyatakan dalam realitas atas penyebaran status tersebut. Maka, akan sama dengan menyebarkan hinaan dengan menggunakan toa-toa diseluruh masjid, langgar, dan mushola se-Dunia bahkan lebih dari itu. Didengar, dilihat, dan diketahui oleh seluruh umat manusia.
Dampak yang disebutkan memang terkesan berlebihan. Namun pada nyatanya, kita tahu penyebaran informasi melalui internet dapat diakses oleh siapa saja diseluruh dunia. Kebutuhan kita mengekpresikan diri memang menjadi hak. namun, bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan apalagi berkaitan dengan hak orang lain merupakan sebuah kewajiban. Maka bukan berlebihan kerugian secara mental oleh korban pelecehan harus diperhatikan.
Mungkin dimulai dengan sadarnya para ahli hukum terkait dampak media komunikasi dewasa ini dalam hal ini media sosial, UU ITE mulai intensif untuk dikaji dan direvisi. Hasilnya, diharapkan pengguna media internet dapat lebih luhur dalam mengekpresikan dirinya di depan publik. Memang saat ini, kita sebagai bangsa Pancasila sangat sering melupakan karakter Indonesia.
Dengan berkiblat modernisasi, komunikasi saat ini dilakukan dengan tanpa adanya nilai luhur Nusantara dan tanpa memandang pandangan orang lain. Berceloteh apa yang disuka hati, berpakaian apa yang lagi trend, dan berprilaku apa yang sedang booming. Tanpa malu jika ditanggapi negatif oleh orang lain. Selama kita masih melakukan hal kekanakan seperti itu, kapankah kita dapat bijak sebagai bangsa yang tidak dapat hidup tanpa adanya orang lain.
*tugas artikel preskriptif matakuliah Jurnalistik Online NIM 211014001
*tugas artikel preskriptif matakuliah Jurnalistik Online NIM 211014001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar