ANAK KECIL JADI IMAM
Oleh: Kang Boy.O
Manarul Huda,.- Assalamu’alaikum Wr Wb. Pelaksanaan syawir kali ini (7/11)
sangat berbeda dari syawir yang lalu-lalu. Suasana syawir yang biasanya ramai
oleh para musyawririn (peserta syawir.read) terhitung hanya sepertiganya saja
pada syawir senin malam kemarin. Penyebabnya kenapa jumlah peserta syawir
menurun drastis belum diketahui. Namun jika kita telisik belum adanya
kepanitiaan paten, sebagaimana yang telah kita bahas lalu menjadi faktor utama.
Apalagi malam tersebut Kang Franz absen dikarenakan sakit serta adanya acara
lain yang berbarengan yaitu evaluasi rutin bulanan yang diadakan pengurus
pondok. Dua faktor ini menjadi penyebab utama syawir menjadi sepi.
Pada syawir kali ini sekali lagi terjadi keterlambatan. Sampai jam 21.30 WIB prosesi syawir belum pula terlaksana. Bahkan mushoheh Gus Wafie baru hadir pada pukul 21.55 WIB. Terkait program pondok yang baru, kemungkinan menjadi penyebabnya. Pengabsenan berlangsung hingga jam 21.00 lebih, sehingga para musyawirin dari tingkat IAIN MMH masih berada di kamar melaksanakan pengabsenan. Pada syawir kali ini diisi oleh pasangan Kang Ni’am sebagai pimpinan dan Kang Bekti sebagai pemateri. Dengan Bab Sholat sebagi tema syawir kali ini ada 3 permasalahan yang dapat diselesaikan. Sail (orang yang bertanya.read) terdiri dari kang Brian, Kang Seto.
Pada syawir kali ini sekali lagi terjadi keterlambatan. Sampai jam 21.30 WIB prosesi syawir belum pula terlaksana. Bahkan mushoheh Gus Wafie baru hadir pada pukul 21.55 WIB. Terkait program pondok yang baru, kemungkinan menjadi penyebabnya. Pengabsenan berlangsung hingga jam 21.00 lebih, sehingga para musyawirin dari tingkat IAIN MMH masih berada di kamar melaksanakan pengabsenan. Pada syawir kali ini diisi oleh pasangan Kang Ni’am sebagai pimpinan dan Kang Bekti sebagai pemateri. Dengan Bab Sholat sebagi tema syawir kali ini ada 3 permasalahan yang dapat diselesaikan. Sail (orang yang bertanya.read) terdiri dari kang Brian, Kang Seto.
Permasalahan pertama terkait dengan lafdiyyah (secara lafadz baik nahwu, shorof, balaghoh, dll.read) ditanyakan oleh kang Brian. Sering dalam pembacaan kitab kita menemui lafadz لغة (lughotan.read) tentu sering terngiang dibenak apakah tarkib (kedudukan dalam kalam.read)-nya. Dengan makna yang sering kita dengar “ing dhalem lughotte”. Lafadz ini sering kita tetapkan sebagai dhorof. Namun, apakah benar seperti itu mari kita simak bahasan para musyawirin.
Soal tersebut ditanggapi oleh kang Aji dan pemateri. Menurut Kang Aji, tarkibnya dhorof. Dengan alasan memiliki makna dan pantas untuk dijadikan dhorof. Ia menambahkan, “karena dhorof adalah isim yang dibaca nasab dengan mengira-ngirakan makna فى tentu lafadz لغة pantas ditarkib seperti itu. Jawaban ini mendapatkan respon penolakan dari musyawirin dengan mengiskal lafadz tersebut dhorof apa, dan dhorof yang mubham (umum.read) atau mukhtas (terkhususkan.read).
Sedangkan jawaban dari kang Bekti sebagai pemateri sangat berbeda jauh. Ia menjawab dengan tarkib naskhul khofed. ia emulai alasannya dengan penjelasan bahwa antara bahasa arab dengan aturannya duluan bahasa. Sehingga kenapa لغة terbaca seperti itu memang sudah dari Arab sananya. Sehingga tidak bisa diubah-ubah dan para ulama nahwu menetapkan tarkibnya sebagai naskhul khofed. jawaban kang Bekti dishohehkan oleh mushoheh (ustad yang membenarkan jawaban.read). beliau Gus Wafie menambahkan karena lafadz لغة termasuk tarkib sima’i (sudah ketentuan dari orang Arab.read), maka dipastikan tarkibnya naskhul khofed karena mencabut huruf khofed فى. Dan alasan kenapa bisa terbaca nasab karena membuang huruf khofed tersebut sudah menjadi ketetapan sima’i.
Memasuki sesi kedua terkait fiqhiyyah (secara hukum fiqih.read) diawali pertanyaan dari kang Seto.Ia bertanya dengan deskripsi soal sebagai berikut. Ada seseorang memiliki penyakit borok di betisnya. Ia kuat berdiri namun hanya sebentar, dan tidak sanggup berdiri hingga ia tidak dapat tumakninah dari rukuk dalam keadaan berdiri. Dan dengan kondisi tersebut ia tidak dapat duduk iftiros. Pertanyaannya, bagaimana solusi bagi dirinya saat ia akan sholat fardhu.
Dengan permasalahan seperti ini musyawirin termotivasi menjawab. Sehingga ada empat jawaban yang masuk dan mendapatkan banyak tanggapan dari musyawirin yang mengiskal. Solusi pertama datang dari kang Mulyani. Ia memberi solusi untuk langsung sholat dalam keadaan duduk saja. Dan untuk posisi duduknya ia menjawab كيف شاء (terserah.read) yang penting ia bisa sholat dalam kondisi duduk. Jawaban senada juga dilontarkan oleh kang Farid. Ia menambahkan karena duduk posisi iftiros itu lebih afdhol maka tidak ada kewajiban untuk duduk dengan model iftiros.dan ia menguatkan jawabnnya, kalau dilihat dari soal maka akan mendatangkan dhoror (bahaya.read) bagi si sakit jika dipaksakan berdiri maka lebih baik duduk saja.
Jawaban berbeda datang dari kang Aji. Ia memberi solusi orang tersebut wajib sholat dalam keadaan berdiri. Ia menambahkan penjelasannya sebagai berikut. Jika orang tersebut mampu berdiri walau ia sholat dengan dibantu orang lain makan ia wajib berdiri. Jawaban serupa ditambahkan oleh kang Cahyo. Selama ia masih kuat berdiri sampai selesainya tumakninah dan ia nanti pada roka’at kedua sanggup berdiri lagi namun tidak lama yaitu sampai tumakninah maka wajib berdiri.
Terjadi saling iskal antar dua kubu jawaban. dari kubu kang Aji yang kontrofersi diiskal sebagai berikut. Dari kang Farid, jika dilihat dari soal memaksa berdiri bisa menjadikan dhoror lalu kok sholat dibantu orang lain itu bagaimana sholatnya. Dari kang Alifa juga mengiskal, bagaimana cara sholat yang dibantu orang lain dan apakah sah sholat fardhu yang dibantu dengan orang lain. Terakhir iskalan dari kang Yunus, kalau dilihat dari kondisi si sakit tentu memaksa berdiri bisa menghilangkan kekhusukan untuk sholat dan hilangnya khusuk soholat termasuk hal yang memperbolehkan sholat untuk tidak berdiri.
Kang Aji menjawab iskalan tersebut dengan berurutan. Tentang dhorornya ia menjawab tentu dhorornya tidak ada jika dibantu orang lain. Untuk sholat tentu sah karena dibantu bukanlah hal yang membatalkan sholat dan ia menjawab khusu’ jika dibantu karena rasa sakitnya tentu tidak menghalangi kekhusukannya. Akhir perdebatan mushoheh Gus Wafie menjawab sebagai berikut.
Pada sholat fardhu batasan untuk berdiri sejauh mana ia mampu. Selama ia mampu maka wajib untuknya berdiri. Kalau dari soal praktiknya ia berdiri dulu sampai ia gak kuat baru si sakit diperbolehkan untuk duduk. Beliau menambahkan untuk posisi duduknya terserah, pokoknya sekiranya ia mampu untuk melakukan sholat tersebut. Dan tanggpan untuk khusuk yang dimaksud khusuk adalah diamnya saat sholat. Maksudnya, tidak ubah-ubah atau “anteng” selama ia sholat. Dan berbeda untuk sholat selain fardhu, hukumnya berdiri.
Setelah mushoheh menjelaskan. Syawir tetap dilanjutan walau jam telah menunjukkan pukul 21.30 WIB. Dengan pertanyaan fiqhiyyah terakihr yang menjadi topik utama syawir kali ini. Permasalahan ditanyakan oleh kang Brian. Deskripsinya, pada sebuah sekolah ada program sholat berjamaah. Dengan imamnya seorang guru yang telah terjadwal. Ditengah-tengah sholat imam batal dan langsung kelaur dari tempat sholat tanpa menunjuk pengganti. Seluruh makmum adalah anak kecil. Bagaimana cara melanjutkan sholat jama’ah tersebut.
Sebelum memasuki sesi menjawab ada musyawirin yang mentahkik soal (memastikan.read). dari kang Alifa bertanya ada berapa shof. Dari kang Farid, ada anak yang pintar agama atau tidak. Dan dari musyawirin lain bertanya ada yang sudah baligh?. Kang Brian langsung menjawab. Shof banyak ada lima barisan kira-kira. Dan ada anak yang pintar agama namun berada di shof yang agak belakang. Tidak ada yang baligh masih anak kecil semua. Dari tahkik ini musyawrirn menjawab dengan satu jawaban. jawaban tersebut diutarakan kang farid dan kang Yunus. Mereka berdua menjawab sholat jamaah tersebut tetap bisa sah dan imam yang batal digantikan oleh anak yang pintar agama. Dan hukum sholat tersebut sah karena menjadi pembelajaran. Mushoheh meminta takbir dari keduanya terkait sahnya anak kecil belum baligh.
Suasana heningpun tercipta. Para musyawirin dan mujib (orang yang menjawab.read) sibuk mencari ta’bir (pengibaratan.read) dikitab yang dibawa. Karena keheningan yang cukup lama, mushoheh Gus Wafie segera mengisntruksikan untuk mencari di bab jama’ah pada kitab Fatkhul Qorib. Akhirnya suasana hening pecah dengan pembacaan ta’bir dari kang Seto. Ia membacakan
واليجوز ان
ياتم البالغ المراهق اى الصبى المميز
Terjemahan: dan boleh untuk makmumnya seseorang yang baligh kepada muroheq
yaitu anak kecil yang mumayyis/pintar.
Dengan
pembacaan ta’bir ini mushoheh meninggalkan lokasi syawir sebagai tanda setuju
atas jawaban musyawirin. Dan hal tersebut menjadi penutup prosesi syawir pada
malam itu.
*jika ada tambahan maupun pengurangan, atau
bertambahnya dan berkurangya penjelasan, reporter mohon maaf. Dan jika hal
tersebut tidak sesuai dengan maksud mujib maupun mushoheh harap segera diklarifikasi
pada redaktur. #Kesalahan penulisan ta’bir maupun penjelasan harap dimaklumi
dan silahkan klarifikasi ta’bir pada kitab masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar