Qodo’nya Sholat Anak
Kecil yang Murtad dan Kembali Beragama Islam
Oleh kang: Boy.O
Manarul Huda.,- Assalau’alaikum Wr Wb. Sholat merupakan rukun Islam. Selain
itu sholat juga merupakan kebutuhan manusia akan tuhannya. Karena dasar ini
sholat menjadi ibadah yang penting, dan sangat dibutuhkan oleh umat Islam. Dan
ini pula yang menjadikan sholat merupakan kewajiban bagi para pemeluk Islam.
Namun, memeluk agama Islam oleh sebagian individu berbeda-beda. Ada individu
yang awalnya non-muslim masuk Islam. Dan adapula muslim yang murtad (keluar
dari Islam.read) lalu kembali masuk Islam. Serta individu yang dari dulu masuk
agama Islam karena kedua orang tuanya.
Dari kronologi seseorang individu yang dapat masuk Islam. Hukum kewajiban
sholatnya berbeda-beda. Dan pada nyatanya, sering kita bingung untuk menentukan
kewajiban tersebut. Hal ini dialamii oleh kang Munir. Ia kebingungan tentang
kewajiban sholat dan cara mengqodo’nya untuk seorang shobi (anak kecil.read)
yang murtad. Dan kebingungan ini juga melanda para musyawirin (peserta syawir.read)
untuk menentukan kapan wajib sholat dan hukum qodo’ bagi shobi murtad. Sehingga
pertanyaan yang dilontarkan kang Munir ini, menjadi pembahsan yang sangat lama
pada pembahasan syawir tanggal 12 November 2016.
Kegiatan syawir pada sabtu malam kemarin (12/11)berlangsung dengan bab و شرائط وجوب الصلات.
Pada syawir yang di moderatori kang Taufiqul Haq dan pemateri kang Mahbubi
merupakan kali kedua ketua ForMas (Forum Musyawarah.read) kang Franz Zuhendri
absen. Dengan keterlambatan hingga setengah jam dari jadwal yang sudah ditentukan, menyebabkan syawir baru
berlangsung pada pukul 21.25 WIB. Begitu pula mushoheh Gus Wafie yang baru
datang pada pukul 21.50 WIB. Menyebabkan kondisi yang tidak kondusif,
menyebabkan syawir malam kemarin hanya dapat berlangsung enampuluh menit. Ini menyebabkan
syawir kali ini mengalami kekurangan
waktu dari pelaksanaan syawir yang biasanya berlangsung selama sembilanpuluh
menit.
Walau demikian, tanggapan para mujib (peserta yang menjawab.read) terhadap
persoalan yang dilontarkan sail (peserta yang bertanya.read) sangat antusias.
Baik dari cara menjawab, menjelaskan argumentasinya, dan bahkan membawa ta’bir
yang menguatkan. Pada syawir kali ini ada dua permasalahan. Yang pertama dari
segi lafdiyyah (secara lafadz baik nahwu, shorof, balaghoh dll.read). dengan
sail kang Faris ia bertanya pada lafadz احدها الاسلام
فلا تجب fa’(ف.read) pada lafadz tersebut disebut sebagai
apa. Mujib yang bereaksi atas soal ini adalah kang Seto dan kag Danang. Mereka
memiliki jawaban yang berbeda. Dari kang Danang ia menamakan fa’ ini sebagai
fa’ tafri’. Sedangkan kang Seto menamainya sebagai fa’ rabithah lil jawab.
Kang Danang beralasan ini merupakan fa’ tafri’karena hukum dari lafadz yang
jatuh setelah huruf fa’ tersebut sudah dapat diketahui dengan melihat lafadz
sebelumnya. Hukum yang dimaksud adalah pemahaman yang dihasilkan dari siyakul
kalam (koherensi kalam.read). ia menguatkan penjelasannya dengan ta’bir yang
didapat dalam kitab Bajuri (فلا) تفريع على المفهوم المنفى. Dengan pejelasan sedemikian rupa yang kuat membuat musykil
(peserta yang mengiskal.read) tidak berani mengiskali (meminta
klarifikasi.read) kang Danang.
Tanggapan berbeda diterima oleh kang Seto. Dengan jawaban fa’ robithoh lil
jawab para musykil menanggapinya dengan bertubi-tubi. Ada yang meminta penjelasannya,
contohnya, pengaplikasian makna pada lafadz yag dijadikan soal, kesesuaian pada
siyakul kalam. Kang Seto menjawab iskalan secara bertahap. Ia menjelaskan fa’
robithoh lil jawab pada lafadz soal dikarenakan menjadi jawab dari lafadz yang
tidak pantas dihukumi syarat. Salah satu lafadz tersebut adalah jumlah
ismiyyah. Dengan dasar kitab Risalatul Aklam ia memberi contoh ايام تدعوا فله السماء الحسنى . sedangkan murod yang dapat ia berikan adalah
“ syarat yang pertama Islam maka tidak wajib sholat”.
Soal ini akhirnya dishohehkan oleh Gus Wafie. Beliau menghukumi fa’ ini
sebagai fa’ tafri’. Diawali dengan penjelasan dalam Balaghoh bahwa ada tiga
jenis lafadz dalam bahasa Arab. Yaitu, lafadz ijazi, lafadz itnaqi dan
musyawih. Lafadz musyawih antara lafadz dan makna yang ditampakkan itu sama.
Pada lafadz ijazi sesuai penamaan banyak ijaz atau lafadz sedikit namun makna
yang ditimbulkan banyak. Sedangkan lafadz itnaqi berkebalikan dengan ijaz
lafadznya sangat banyak, namun makna yang dihadirkan sedikit. Pada fa’ tafri’
adalah pengaplikasian dari lafadz itnaqi. Dengan penjelasan ini, ditutuplah
sesi tanya jawab pada lafdiyyah.
Memasuki tanya jawab fiqhiyyah (secara hukum baik fiqih qowaid, ushul,
dll.read) menjadi fokus utama dan soal yang memakan waktu paling lama. Yang
bertanya adalah Kang Munir. Deskripsinya, ada shobi laki –laki muslim, murtad
pada umur tujuh tahun. Kembali memeluk Islam saat umur limabelas tahun.
Permasalahannya apakah ia wajib mengqodo sholat yang telah ia tingallkan. Soal
yang membingungkan dan menghadirkan keragu-raguan ini dijawab oleh mujib kang
Fariz, kang Brian dan kang Yunus.
Dari keseluruhan jawaban para mujib sepakat wajib untuk si shobi mengqodo
sholatnya. dengan jawaban yang senada dengan tafsil yang dijelaskan oleh kang
Yunus. kang Yunus menjelaskan tafsilannya diawali dengan penjelasan hukum
taklif. Menurutnya, hukum taklif sholat tidak ada pada anak kecil sehingga anak
kecil tidak diwajibkan sholat namun wajib diperintah untuk sholat. Namun
berbeda jika shobi sudah baligh. Karena mukallaf adalah orang baligh yang
berakal sesuai dengan ta’bir dari Fatkhul Mu’in المكلف هو
بالغ عاقل sehingga shobi yang
baligh sudah pasti terkena hukum taklif. Sedangkan hukum balighnya
dijelaskan pada kitab Safinatun Naja
والاحتلام
فى الذكر والانشى لتسع سنين.
Terjemahan: Salah satunya adalah
ihtilam (mimpi basah.read) saat
umur sembilan tahun.
Simpulan yang dijelaskan kang Yunus. adalah tafsil jika shobi laki-laki
tersebut saat umur sembilan tahun keatas sudah ihtilam. Maka, mulai ihtilam sampai
umur limabelas tahun sholatnya wajib diqodo’i. Jika tidak, ya tidak wajib
karena islam saat umur limabelas tahun menjadi penetapan hukum baligh pada
shobi tersebut. Maksudnya shobi laki-laki dikatakan baligh saat umur limabelas
tahun, jika mulai dari umur sembilan tahun keatas belum ihtilam.
Sedangkan jawaban dari kang Brian alasannya cukup berbeda. Dan untuk kang
Fariz jawabannya senada dengan jawaban kang Yunus. menurut kang Brian,
seseorang murtad yang kembali masuk Islam berarti telah mendapat hidayah dari
Allah. Walau ia shobi, maka wajib baginya mengqodoi sholat selama ia murtad.
Dari jawaban yang ada banyak disikali oleh pasa muwyawirin. Akhirnya pimpinan
menyerahkan hasil diskusi kepada
mushoheh Gus Ali Wafie.
Mushoheh memulai dengan dalil yang
sering kita dengar.
كل مولد يولد
على الفطرة الج
terjemahan: setiap anak adam yang
dilahirkan itu dengan keadaan yang suci. Maka hukum shobi yang belum baligh
tidak terkena hukum taklif. Dan murtadnya anak kecil tidak dapat diterima/tidak
sah hukumnya. Saat shobi sudah baligh meninggalkan sholat karena murtad, maka
saat islam kembali wajib mengqodoinya. Untuk mengira-ngirakan kapan ia baligh
saat shobi ragu dan lupa, kembali ke apa yang diyakini shobi ia baligh pada
umur berapa. Dan Gus Wafie menambah ta’bir dari tandiran (kecocokan.read) yang
didapat dalam kitab Fatkhul Mu’in seklaigus menutup kegiatan syawir
وبحث الاذرعى فى قن صغير كافر نطق با اشهادتين انه يؤمر ندب بالصلاة والصوم
Terjemahan dan sekiranya ada budak kafir kecil lalu besyahadat maka
perintahkan dengan hukum sunnah untuk sholat dan puasanya.(mhb)
*jika
ada tambahan maupun pengurangan, atau bertambahnya dan berkurangya penjelasan,
reporter mohon maaf. Dan jika hal tersebut tidak sesuai dengan maksud mujib
maupun mushoheh harap segera diklarifikasi pada redaktur. #Kesalahan penulisan
ta’bir maupun penjelasan harap dimaklumi dan silahkan klarifikasi ta’bir pada
kitab masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar