Kamis, 01 Desember 2016

DARUL HUDA REPORT

Qodo’nya Sholat Anak Kecil yang Murtad dan Kembali Beragama Islam
Oleh kang: Boy.O

Manarul Huda.,- Assalau’alaikum Wr Wb. Sholat merupakan rukun Islam. Selain itu sholat juga merupakan kebutuhan manusia akan tuhannya. Karena dasar ini sholat menjadi ibadah yang penting, dan sangat dibutuhkan oleh umat Islam. Dan ini pula yang menjadikan sholat merupakan kewajiban bagi para pemeluk Islam. Namun, memeluk agama Islam oleh sebagian individu berbeda-beda. Ada individu yang awalnya non-muslim masuk Islam. Dan adapula muslim yang murtad (keluar dari Islam.read) lalu kembali masuk Islam. Serta individu yang dari dulu masuk agama Islam karena kedua orang tuanya.

Dari kronologi seseorang individu yang dapat masuk Islam. Hukum kewajiban sholatnya berbeda-beda. Dan pada nyatanya, sering kita bingung untuk menentukan kewajiban tersebut. Hal ini dialamii oleh kang Munir. Ia kebingungan tentang kewajiban sholat dan cara mengqodo’nya untuk seorang shobi (anak kecil.read) yang murtad. Dan kebingungan ini juga melanda para musyawirin (peserta syawir.read) untuk menentukan kapan wajib sholat dan hukum qodo’ bagi shobi murtad. Sehingga pertanyaan yang dilontarkan kang Munir ini, menjadi pembahsan yang sangat lama pada pembahasan syawir tanggal 12 November 2016.

Kegiatan syawir pada sabtu malam kemarin (12/11)berlangsung dengan bab و شرائط وجوب الصلات. Pada syawir yang di moderatori kang Taufiqul Haq dan pemateri kang Mahbubi merupakan kali kedua ketua ForMas (Forum Musyawarah.read) kang Franz Zuhendri absen. Dengan keterlambatan hingga setengah jam dari jadwal yang sudah  ditentukan, menyebabkan syawir baru berlangsung pada pukul 21.25 WIB. Begitu pula mushoheh Gus Wafie yang baru datang pada pukul 21.50 WIB. Menyebabkan kondisi yang tidak kondusif, menyebabkan syawir malam kemarin hanya dapat berlangsung enampuluh menit. Ini menyebabkan syawir kali ini  mengalami kekurangan waktu dari pelaksanaan syawir yang biasanya berlangsung selama sembilanpuluh menit.

Walau demikian, tanggapan para mujib (peserta yang menjawab.read) terhadap persoalan yang dilontarkan sail (peserta yang bertanya.read) sangat antusias. Baik dari cara menjawab, menjelaskan argumentasinya, dan bahkan membawa ta’bir yang menguatkan. Pada syawir kali ini ada dua permasalahan. Yang pertama dari segi lafdiyyah (secara lafadz baik nahwu, shorof, balaghoh dll.read). dengan sail kang Faris ia bertanya pada lafadz احدها الاسلام فلا تجب  fa’(ف.read) pada lafadz tersebut disebut sebagai apa. Mujib yang bereaksi atas soal ini adalah kang Seto dan kag Danang. Mereka memiliki jawaban yang berbeda. Dari kang Danang ia menamakan fa’ ini sebagai fa’ tafri’. Sedangkan kang Seto menamainya sebagai fa’ rabithah lil jawab.

Kang Danang beralasan ini merupakan fa’ tafri’karena hukum dari lafadz yang jatuh setelah huruf fa’ tersebut sudah dapat diketahui dengan melihat lafadz sebelumnya. Hukum yang dimaksud adalah pemahaman yang dihasilkan dari siyakul kalam (koherensi kalam.read). ia menguatkan penjelasannya dengan ta’bir yang didapat dalam kitab Bajuri (فلا) تفريع على المفهوم المنفى. Dengan pejelasan sedemikian rupa yang kuat membuat musykil (peserta yang mengiskal.read) tidak berani mengiskali (meminta klarifikasi.read) kang Danang.

Tanggapan berbeda diterima oleh kang Seto. Dengan jawaban fa’ robithoh lil jawab para musykil menanggapinya dengan bertubi-tubi. Ada yang meminta penjelasannya, contohnya, pengaplikasian makna pada lafadz yag dijadikan soal, kesesuaian pada siyakul kalam. Kang Seto menjawab iskalan secara bertahap. Ia menjelaskan fa’ robithoh lil jawab pada lafadz soal dikarenakan menjadi jawab dari lafadz yang tidak pantas dihukumi syarat. Salah satu lafadz tersebut adalah jumlah ismiyyah. Dengan dasar kitab Risalatul Aklam ia memberi contoh ايام تدعوا فله السماء الحسنى  . sedangkan murod yang dapat ia berikan adalah “ syarat yang pertama Islam maka tidak wajib sholat”.

Soal ini akhirnya dishohehkan oleh Gus Wafie. Beliau menghukumi fa’ ini sebagai fa’ tafri’. Diawali dengan penjelasan dalam Balaghoh bahwa ada tiga jenis lafadz dalam bahasa Arab. Yaitu, lafadz ijazi, lafadz itnaqi dan musyawih. Lafadz musyawih antara lafadz dan makna yang ditampakkan itu sama. Pada lafadz ijazi sesuai penamaan banyak ijaz atau lafadz sedikit namun makna yang ditimbulkan banyak. Sedangkan lafadz itnaqi berkebalikan dengan ijaz lafadznya sangat banyak, namun makna yang dihadirkan sedikit. Pada fa’ tafri’ adalah pengaplikasian dari lafadz itnaqi. Dengan penjelasan ini, ditutuplah sesi tanya jawab pada lafdiyyah.

Memasuki tanya jawab fiqhiyyah (secara hukum baik fiqih qowaid, ushul, dll.read) menjadi fokus utama dan soal yang memakan waktu paling lama. Yang bertanya adalah Kang Munir. Deskripsinya, ada shobi laki –laki muslim, murtad pada umur tujuh tahun. Kembali memeluk Islam saat umur limabelas tahun. Permasalahannya apakah ia wajib mengqodo sholat yang telah ia tingallkan. Soal yang membingungkan dan menghadirkan keragu-raguan ini dijawab oleh mujib kang Fariz, kang Brian dan kang Yunus.

Dari keseluruhan jawaban para mujib sepakat wajib untuk si shobi mengqodo sholatnya. dengan jawaban yang senada dengan tafsil yang dijelaskan oleh kang Yunus. kang Yunus menjelaskan tafsilannya diawali dengan penjelasan hukum taklif. Menurutnya, hukum taklif sholat tidak ada pada anak kecil sehingga anak kecil tidak diwajibkan sholat namun wajib diperintah untuk sholat. Namun berbeda jika shobi sudah baligh. Karena mukallaf adalah orang baligh yang berakal sesuai dengan ta’bir dari Fatkhul Mu’in المكلف هو بالغ عاقل sehingga shobi yang baligh sudah pasti terkena hukum taklif. Sedangkan  hukum balighnya dijelaskan pada kitab Safinatun Naja
 والاحتلام فى الذكر والانشى لتسع سنين.
Terjemahan:  Salah satunya adalah ihtilam (mimpi basah.read)  saat umur sembilan tahun.
Simpulan yang dijelaskan kang Yunus. adalah tafsil jika shobi laki-laki tersebut saat umur sembilan tahun keatas sudah ihtilam. Maka, mulai ihtilam sampai umur limabelas tahun sholatnya wajib diqodo’i. Jika tidak, ya tidak wajib karena islam saat umur limabelas tahun menjadi penetapan hukum baligh pada shobi tersebut. Maksudnya shobi laki-laki dikatakan baligh saat umur limabelas tahun, jika mulai dari umur sembilan tahun keatas belum ihtilam.

Sedangkan jawaban dari kang Brian alasannya cukup berbeda. Dan untuk kang Fariz jawabannya senada dengan jawaban kang Yunus. menurut kang Brian, seseorang murtad yang kembali masuk Islam berarti telah mendapat hidayah dari Allah. Walau ia shobi, maka wajib baginya mengqodoi sholat selama ia murtad. Dari jawaban yang ada banyak disikali oleh pasa muwyawirin. Akhirnya pimpinan menyerahkan hasil diskusi  kepada mushoheh Gus Ali Wafie.

 Mushoheh memulai dengan dalil yang sering kita dengar.
  كل مولد يولد على الفطرة الج
 terjemahan: setiap anak adam yang dilahirkan itu dengan keadaan yang suci. Maka hukum shobi yang belum baligh tidak terkena hukum taklif. Dan murtadnya anak kecil tidak dapat diterima/tidak sah hukumnya. Saat shobi sudah baligh meninggalkan sholat karena murtad, maka saat islam kembali wajib mengqodoinya. Untuk mengira-ngirakan kapan ia baligh saat shobi ragu dan lupa, kembali ke apa yang diyakini shobi ia baligh pada umur berapa. Dan Gus Wafie menambah ta’bir dari tandiran (kecocokan.read) yang didapat dalam kitab Fatkhul Mu’in seklaigus menutup kegiatan syawir
وبحث الاذرعى فى قن صغير كافر نطق با اشهادتين انه يؤمر ندب بالصلاة والصوم
Terjemahan dan sekiranya ada budak kafir kecil lalu besyahadat maka perintahkan dengan hukum sunnah untuk sholat dan puasanya.(mhb)
*jika ada tambahan maupun pengurangan, atau bertambahnya dan berkurangya penjelasan, reporter mohon maaf. Dan jika hal tersebut tidak sesuai dengan maksud mujib maupun mushoheh harap segera diklarifikasi pada redaktur. #Kesalahan penulisan ta’bir maupun penjelasan harap dimaklumi dan silahkan klarifikasi ta’bir pada kitab masing-masing.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar