Sabtu, 10 Desember 2016

TUGAS ARTIKEL PRESKREPTIF

BIJAK DALAM KOMUNIKASI BEBAS EKSPRESI
Oleh : Muhammad Yunus Mahbub



Semenjak resmi direvisi senin lalu (28/11), UU ITE mulai menjadi kajian untuk dibahas secara akademik. Kuliah yang berkonsentrasi pada komunikasi Islam, membuat saya cukup serius untuk mendalami perkembangan hukum yang satu ini. Perbincangan antara pro dan kontra terhadap “pasal karet” mulai muncul selaras dengan kasus pelanggarnya. Terutama tentang pencemaran nama baik, dan pemicu gejolak sara.

Pasal karet memang dikesankan sebagai algojo kebebasan. Pembatasan bebas dalam berkomunikasi sering akan menimbulkan banyak gejolak. Bagaimana tidak, sebagaimana dikatakan Siegmund Freud, kita adalah Human Narcisist. Sebuah mahkluk hidup yang butuh berekpresi sebagai bentuk terakuinya diri dikehidupan ini. Membuat kita terlena, tenggelam, dan tak sadar diri akan  komunikasi yang tanpa memiliki batasan dalam bentuknya. Sehingga sering, dalam gejolak amarah kita berkicau dengan ejekan, makian, dan berujung melecehkan.

Lebih parah lagi, pelampiasan tersebut disalurkan melalui media sosial. sebagai pengguna, kita tidak sadar, dan bahkan tidak mau membatasi tersebarnya pesan tersebut. Ketidaksadaran tersebut merupakan bukti media sosial yang terletak pada dunia digital bersifat maya, memiliki batas dengan diri kita sendiri yang hidup dalam dunia realitas. Sebagai gambarannya, saat meng-update sebuah status penghinaan di Facebook, jika dinyatakan dalam realitas atas penyebaran status tersebut. Maka, akan sama dengan menyebarkan hinaan dengan menggunakan toa-toa diseluruh masjid, langgar, dan mushola se-Dunia bahkan lebih dari itu. Didengar, dilihat, dan diketahui oleh seluruh umat manusia.

Dampak yang disebutkan memang terkesan berlebihan. Namun pada nyatanya, kita tahu penyebaran informasi melalui internet dapat diakses oleh siapa saja diseluruh dunia. Kebutuhan kita mengekpresikan diri memang menjadi hak. namun, bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan apalagi berkaitan dengan hak orang lain merupakan sebuah kewajiban. Maka bukan berlebihan kerugian secara mental oleh korban pelecehan harus diperhatikan.

Mungkin dimulai dengan sadarnya para ahli hukum terkait dampak media komunikasi dewasa ini dalam hal ini media sosial, UU ITE mulai intensif untuk dikaji dan direvisi. Hasilnya, diharapkan pengguna media internet dapat lebih luhur dalam mengekpresikan dirinya di depan publik. Memang saat ini, kita sebagai bangsa Pancasila sangat sering melupakan karakter Indonesia.

Dengan berkiblat modernisasi, komunikasi saat ini dilakukan dengan tanpa adanya nilai luhur Nusantara dan tanpa memandang pandangan orang lain. Berceloteh apa yang disuka hati, berpakaian apa yang lagi trend, dan berprilaku apa yang sedang booming. Tanpa malu jika ditanggapi negatif oleh orang lain. Selama kita masih melakukan hal kekanakan seperti itu, kapankah kita dapat bijak sebagai bangsa yang tidak dapat hidup tanpa adanya orang lain.
*tugas artikel preskriptif  matakuliah Jurnalistik Online NIM 211014001

Kamis, 01 Desember 2016

Latihan

DEMOKRASI dan  BHINEKA DALAM BENAK TAK BERTANGGUNG JAWAB
Oleh: Muhammad Yunus Mahbub



Masih hangat saat-saat aksi bela Islam se Indonesia. Aksi tersebut berlangsung tiga kali. 14 oktober, 4 november dan 2 desember. Aksi 4 November lalu, berlanjut dengan aksi lanjutan 25 November walau tidak jadi. Aksi muncul untuk menanggapi permasalaan SARA. Memang di Negri ini, SARA (Suku Ras dan Agama.read) menjadi area yang jangan sampai kita bersenggolan dengannya. Bersenggolan saja berakibat fatal apalagi langsung menghantamnya. Akibatnya, terlihat pada kasus Ahok sampai kekasus Ahmad Dhani.

Banyak dari fenomena ini, teman sesama penulis lepas mempublikasikan argument, opini, dan analisanya. Dari sahabat yang sangat dekat, menulis tentang demokrasi yang dipertanyakan. Ia beceloteh dengan santai dan sederhana menanggapi perbedaan isu penistaan agama sebagai poin dari demokrasi. Dengan gamblangnya ia menerima segala perbedaan baik bagaimanapun bentuknya, dan menerimanya. Baik perbedaan ideologi, pandangan, dan perbedaan hak mengeluarkan pendapat secara sekenanya tanpa tangggung jawab hukum. Secara simbolis menganggap bentuk pelangaran hukum sebagai “gitu aja kok repot”.

Banyak dari kalangan penulis dengan visi Indonesia harus utuh dalam perbedaan, mengusung “Bhinneka Tunggal Ika”. Dengan semboyan resmi NKRI ini, masyarakat bersatu dan gelar aksi damai. Aksi tersebut dilakukan 2 Desemeber kemarin. Seluruh masyarakat meneguhkan semboyan bangsanya. Dan aksi ini mendapatkan respon positif dari pelbagai starata sosial, sesuai bahasa yang diungkapkan banyak media. Bertepatan dengan aksi damai, aksi lainpun digelar. Yaitu, aksi bela Islam untuk ketiga kalinya.

Indonesia memang indah jika kebhinekaan dan demokrasi menjadi ruh dasar. Sahnya demokrasi pancasila dan semboyan bhinneka tunggal ika menguatkan perjuangan kesatuan. Kesatuan dari berbedanya pelbagai elemen, baik elemen ber-agama, ber-ras, dan ber-suku. Sehingga sebagai ideologi pedoman utama dalam kehidupan berbangsa. Menjadi keharusan bagi kita untuk berikrar. Dan bertalian dengannya.
Demokrasi, dikala sekarang jika diperhatikan para pengusungnya, ahli orasi, bahkan para pakar mengartikan dengan bahasa gamblang. Dari kegamblangan tersebut mengalami runtuhnya batas antar ideologi. Ideologi demokrasi yang saat ini diusung disamakan dengan ideologi liberal. Dengan melegalkan segala bentuk kebebasan tanpa berani bertanggung jawab. Seperti kebebasan berpendapat, kebebasan mengembangkan diri, bahkan kebebasan mengambil hak orang lain untuk memenuhi hak diri sendiri sambil berkata “ini adalah hak saya !, hasil pemikiran saya !, anda harus menghormatinya !!!”.

Dari gembornya bahasa kebebasan, teringat kembali kutipan jurnalis generasi reformasi “akhirnya dari era kebebasan pers kita mencapai era kebablasan pers”. Kebablasan yang tak bertanggung jawab. Kebablasan yang tidak ingin dipertanggung jawabkan. Dan kebablasan bebas sehingga kita melupakan hukum sebagai pengontrol liarnya rasa bebas. Keliaran ini berlangsung tanpa disadari. Karena liarnya kebebasan, diusung sebaagai puncak cara menampilkan jati diri.

Sering difacebook, twitter, dan lainnya. Kita buat status, cuitan, dan celotehan yang luar biasa hebat bahasa dan bahasannya. Dengan bumbu ini pendapat pribadi, dan membutuhkan penuntasan yaitu update. Sangat sering bahkan terlalu sering penggugahnya tidak siap bertanggung jawab. Apakah pemabaca mengetahui UU ITE. Atau para penyebar berita kecelakaan dari media sosial mengetahui UU Pers. Bahkan apakah, kita sebagai bangsa Indonesia mengetahui apa hukum yang ada di Indonesia. Bahkan kita tidak dapat bertanggung jawab, atas menyebarkan pemikiran kita pada orang-orang yang tidak menginginkannya, jika pemikiran kita ditanggapi.

Dari ketidaktahuan tentang pedoman perilaku bermasyarakat, sering muncul aksi protes dari para terdakwa dan kaum yang mengomentarinya. Misal, mengolok-olok sesorang tanpa bukti di media sosial, dipidanakan dengan UU ITE. Tidak adanya blur pada gambar korban tabrakan, dan tidak menginisialkan pelaku hukum yang masih berstatus tersangka bahkan saksi, terjerat UU Pers. bahkan berideologi seliberal mungkin atau se komunis mungkin, yang langsung mengahantam pondasi Indonesia yaitu Ideologi Pancasila dan UUD 45 tervonis UU Pertahanan Indonesia.

Sebagai bangsa sebuah negara perlu untuk mengetahui apa yang diperbuat, tentu harus disertai dengan tanggung jawab. Misal, Ahok ia menistakan umat agama lain dengan ayat al-Maidah tentu ia harus berani bertanggung jawab. Baik secara kekeluargaan dengan meminta maaf maupun terkena sanksi hukum secara peradilan. Begitu pula buah pikiran, kita bertanggung jawab atas pemikiran tersebut jika mempublikasikannya. Karna publikasi memiliki kata lain memaksa orang lain untuk menerima pesan pemikiran.

Karena itulah, penting untuk kembali menegaskan apa makna sesungguhnya dari kebhinekaan dan demokrasi. Serta penting pula, untuk menegaskan ideologi kebangsaan yang secara hukum telah terwajibkan bagi suatu bangsa. Dengan bijaksana dan bertanggung jawab. batas kebhinekaan jangan sampai menjadi kopi susu, yang bercampur dan kehilangan corak ragamnya. Es buah adalah pengambaran terbaik dimana kita bersatu, melengkapi, dengan corak masing-masing. Begitupula dengan demokrasi pancasila. Mengkiblatkan negara yang ber “title” demokarasi dengan liberalitasnya, sangat bertolak belakang dengan demokrasi pancasila dengan kehormatan tanggung jawab.

Dari pembahasan rumit dengan bahasa sulit ini. Hemat penulis mengutip dari perkataannya Gus Aziz yang dinukil dari sekian banyak “wejangan” Mbah Hasyim. “jika kamu akan melakukan sesuatu berani bertanggung jawab akan hal tersebut, lakukanlah. Jika tidak, tinggalkanlah”. Dari kutipan tersebut menjelaskan pula Kebhinekaan Tunggal Ika dan bagaimana cara bersikapnya. Mungkin dengan pengambaran ekstrim, apakah rakyat Indonesia yang melakukan aksi teroris harus disikapi  sebagai bentuk kebhinekaan pula.







Darul Huda Report

ANAK KECIL JADI IMAM
Oleh: Kang Boy.O




Manarul Huda,.- Assalamu’alaikum Wr Wb. Pelaksanaan syawir kali ini (7/11) sangat berbeda dari syawir yang lalu-lalu. Suasana syawir yang biasanya ramai oleh para musyawririn (peserta syawir.read) terhitung hanya sepertiganya saja pada syawir senin malam kemarin. Penyebabnya kenapa jumlah peserta syawir menurun drastis belum diketahui. Namun jika kita telisik belum adanya kepanitiaan paten, sebagaimana yang telah kita bahas lalu menjadi faktor utama. Apalagi malam tersebut Kang Franz absen dikarenakan sakit serta adanya acara lain yang berbarengan yaitu evaluasi rutin bulanan yang diadakan pengurus pondok. Dua faktor ini menjadi penyebab utama syawir menjadi sepi.

Pada syawir kali ini sekali lagi terjadi keterlambatan. Sampai jam 21.30 WIB prosesi syawir belum pula terlaksana. Bahkan mushoheh Gus Wafie baru hadir pada pukul 21.55 WIB. Terkait program pondok yang baru, kemungkinan menjadi penyebabnya. Pengabsenan berlangsung hingga jam 21.00 lebih, sehingga para musyawirin dari tingkat IAIN MMH masih berada di kamar melaksanakan pengabsenan. Pada syawir kali ini diisi oleh pasangan Kang Ni’am sebagai pimpinan dan Kang Bekti sebagai pemateri. Dengan Bab Sholat sebagi tema syawir kali ini ada 3 permasalahan yang dapat diselesaikan. Sail (orang yang bertanya.read) terdiri dari kang Brian, Kang Seto.

Permasalahan pertama terkait dengan lafdiyyah (secara lafadz baik nahwu, shorof, balaghoh, dll.read) ditanyakan oleh kang Brian.  Sering dalam pembacaan kitab kita menemui lafadz لغة  (lughotan.read) tentu sering terngiang dibenak apakah tarkib (kedudukan dalam kalam.read)-nya. Dengan makna yang sering kita dengar “ing dhalem lughotte”. Lafadz ini sering kita tetapkan sebagai dhorof. Namun, apakah benar seperti itu mari kita simak bahasan para musyawirin.

Soal tersebut ditanggapi oleh kang Aji dan pemateri. Menurut Kang Aji, tarkibnya dhorof. Dengan alasan memiliki makna dan pantas untuk dijadikan dhorof. Ia menambahkan, “karena dhorof adalah isim yang dibaca nasab dengan mengira-ngirakan makna فى tentu lafadz لغة pantas ditarkib seperti itu. Jawaban ini mendapatkan respon penolakan dari musyawirin dengan mengiskal lafadz tersebut dhorof apa, dan dhorof yang mubham (umum.read) atau mukhtas (terkhususkan.read).

Sedangkan jawaban dari kang Bekti sebagai pemateri sangat berbeda jauh. Ia menjawab dengan tarkib naskhul khofed. ia emulai alasannya dengan penjelasan bahwa antara bahasa arab dengan aturannya duluan bahasa. Sehingga kenapa لغة  terbaca seperti itu memang sudah dari Arab sananya. Sehingga tidak bisa diubah-ubah dan para ulama nahwu menetapkan tarkibnya sebagai naskhul khofed. jawaban kang Bekti dishohehkan oleh mushoheh (ustad yang membenarkan jawaban.read). beliau Gus Wafie menambahkan karena lafadz لغة termasuk tarkib sima’i (sudah ketentuan dari orang Arab.read), maka dipastikan tarkibnya naskhul khofed karena mencabut huruf khofed فى. Dan alasan kenapa bisa terbaca nasab karena membuang huruf khofed tersebut sudah menjadi ketetapan sima’i.

Memasuki sesi kedua terkait fiqhiyyah (secara hukum fiqih.read) diawali pertanyaan dari kang Seto.Ia bertanya dengan deskripsi soal sebagai berikut. Ada seseorang memiliki penyakit borok di betisnya. Ia kuat berdiri namun hanya sebentar, dan tidak sanggup berdiri hingga ia tidak dapat tumakninah dari rukuk dalam keadaan berdiri. Dan dengan kondisi tersebut ia tidak dapat duduk iftiros. Pertanyaannya, bagaimana solusi bagi dirinya saat ia akan sholat fardhu.

Dengan permasalahan seperti ini musyawirin termotivasi menjawab. Sehingga ada empat jawaban yang masuk dan mendapatkan banyak tanggapan dari musyawirin yang mengiskal. Solusi pertama datang dari kang Mulyani. Ia memberi solusi untuk langsung sholat dalam keadaan duduk saja. Dan untuk posisi duduknya ia menjawab كيف شاء  (terserah.read) yang penting ia bisa sholat dalam kondisi duduk. Jawaban senada juga dilontarkan oleh kang Farid. Ia menambahkan karena duduk posisi iftiros itu lebih afdhol maka tidak ada kewajiban untuk duduk dengan model iftiros.dan ia menguatkan jawabnnya, kalau dilihat dari soal maka akan mendatangkan dhoror (bahaya.read) bagi si sakit jika dipaksakan berdiri maka lebih baik duduk saja.

Jawaban berbeda datang dari kang Aji. Ia memberi solusi orang tersebut wajib sholat dalam keadaan berdiri. Ia menambahkan penjelasannya sebagai berikut. Jika orang tersebut mampu berdiri walau ia sholat dengan dibantu orang lain makan ia wajib berdiri. Jawaban serupa ditambahkan oleh kang Cahyo. Selama ia masih kuat berdiri sampai selesainya tumakninah dan ia nanti pada roka’at kedua sanggup berdiri lagi namun tidak lama yaitu sampai tumakninah maka wajib berdiri.

Terjadi saling iskal antar dua kubu jawaban. dari kubu kang Aji yang kontrofersi diiskal sebagai berikut. Dari kang Farid, jika dilihat dari soal memaksa berdiri bisa menjadikan dhoror lalu kok sholat dibantu orang lain itu bagaimana sholatnya. Dari kang Alifa juga mengiskal, bagaimana cara sholat yang dibantu orang lain dan apakah sah sholat fardhu yang dibantu dengan orang lain. Terakhir iskalan dari kang Yunus, kalau dilihat dari kondisi si sakit tentu memaksa berdiri bisa menghilangkan kekhusukan untuk sholat dan hilangnya khusuk soholat termasuk hal yang memperbolehkan sholat untuk tidak berdiri.

Kang Aji menjawab iskalan tersebut dengan berurutan. Tentang dhorornya ia menjawab tentu dhorornya tidak ada jika dibantu orang lain. Untuk sholat tentu sah karena dibantu bukanlah hal yang membatalkan sholat dan ia menjawab khusu’ jika dibantu karena rasa sakitnya tentu tidak menghalangi kekhusukannya. Akhir perdebatan mushoheh Gus Wafie menjawab sebagai berikut.

Pada sholat fardhu batasan untuk berdiri sejauh mana ia mampu. Selama ia mampu maka wajib untuknya berdiri. Kalau dari soal praktiknya ia berdiri dulu sampai ia gak kuat baru si sakit diperbolehkan untuk duduk. Beliau menambahkan untuk posisi duduknya terserah, pokoknya sekiranya ia mampu untuk melakukan sholat tersebut. Dan tanggpan untuk khusuk yang dimaksud khusuk adalah diamnya saat sholat. Maksudnya, tidak ubah-ubah atau “anteng” selama ia sholat. Dan berbeda untuk sholat selain fardhu, hukumnya berdiri.

Setelah mushoheh menjelaskan. Syawir tetap dilanjutan walau jam telah menunjukkan pukul 21.30 WIB. Dengan pertanyaan fiqhiyyah terakihr yang menjadi topik utama syawir kali ini. Permasalahan ditanyakan oleh kang Brian. Deskripsinya, pada sebuah sekolah ada program sholat berjamaah. Dengan imamnya seorang guru yang telah terjadwal. Ditengah-tengah sholat imam batal dan langsung kelaur dari tempat sholat tanpa menunjuk pengganti. Seluruh makmum adalah anak kecil. Bagaimana cara melanjutkan sholat jama’ah tersebut.

Sebelum memasuki sesi menjawab ada musyawirin yang mentahkik soal (memastikan.read). dari kang Alifa bertanya ada berapa shof. Dari kang Farid, ada anak yang pintar agama atau tidak. Dan dari musyawirin lain bertanya ada yang sudah baligh?. Kang Brian langsung menjawab. Shof banyak ada lima barisan kira-kira. Dan ada anak yang pintar agama namun berada di shof yang agak belakang. Tidak ada yang baligh masih anak kecil semua. Dari tahkik ini musyawrirn menjawab dengan satu jawaban. jawaban tersebut diutarakan kang farid dan kang Yunus. Mereka berdua menjawab sholat jamaah tersebut tetap bisa sah dan imam yang batal digantikan oleh anak yang pintar agama. Dan hukum sholat tersebut sah karena menjadi pembelajaran.  Mushoheh meminta takbir dari keduanya terkait sahnya anak kecil belum baligh.

Suasana heningpun tercipta. Para musyawirin dan mujib (orang yang menjawab.read) sibuk mencari ta’bir (pengibaratan.read) dikitab yang dibawa. Karena keheningan yang cukup lama,  mushoheh Gus Wafie segera mengisntruksikan untuk mencari di bab jama’ah pada kitab Fatkhul Qorib. Akhirnya suasana hening pecah dengan pembacaan ta’bir dari kang Seto. Ia membacakan
 واليجوز ان ياتم البالغ المراهق اى الصبى المميز
Terjemahan: dan boleh untuk makmumnya seseorang yang baligh kepada muroheq yaitu anak kecil yang mumayyis/pintar.
Dengan pembacaan ta’bir ini mushoheh meninggalkan lokasi syawir sebagai tanda setuju atas jawaban musyawirin. Dan hal tersebut menjadi penutup prosesi syawir pada malam itu.
*jika ada tambahan maupun pengurangan, atau bertambahnya dan berkurangya penjelasan, reporter mohon maaf. Dan jika hal tersebut tidak sesuai dengan maksud mujib maupun mushoheh harap segera diklarifikasi pada redaktur. #Kesalahan penulisan ta’bir maupun penjelasan harap dimaklumi dan silahkan klarifikasi ta’bir pada kitab masing-masing.


DARUL HUDA REPORT

Qodo’nya Sholat Anak Kecil yang Murtad dan Kembali Beragama Islam
Oleh kang: Boy.O

Manarul Huda.,- Assalau’alaikum Wr Wb. Sholat merupakan rukun Islam. Selain itu sholat juga merupakan kebutuhan manusia akan tuhannya. Karena dasar ini sholat menjadi ibadah yang penting, dan sangat dibutuhkan oleh umat Islam. Dan ini pula yang menjadikan sholat merupakan kewajiban bagi para pemeluk Islam. Namun, memeluk agama Islam oleh sebagian individu berbeda-beda. Ada individu yang awalnya non-muslim masuk Islam. Dan adapula muslim yang murtad (keluar dari Islam.read) lalu kembali masuk Islam. Serta individu yang dari dulu masuk agama Islam karena kedua orang tuanya.

Dari kronologi seseorang individu yang dapat masuk Islam. Hukum kewajiban sholatnya berbeda-beda. Dan pada nyatanya, sering kita bingung untuk menentukan kewajiban tersebut. Hal ini dialamii oleh kang Munir. Ia kebingungan tentang kewajiban sholat dan cara mengqodo’nya untuk seorang shobi (anak kecil.read) yang murtad. Dan kebingungan ini juga melanda para musyawirin (peserta syawir.read) untuk menentukan kapan wajib sholat dan hukum qodo’ bagi shobi murtad. Sehingga pertanyaan yang dilontarkan kang Munir ini, menjadi pembahsan yang sangat lama pada pembahasan syawir tanggal 12 November 2016.

Kegiatan syawir pada sabtu malam kemarin (12/11)berlangsung dengan bab و شرائط وجوب الصلات. Pada syawir yang di moderatori kang Taufiqul Haq dan pemateri kang Mahbubi merupakan kali kedua ketua ForMas (Forum Musyawarah.read) kang Franz Zuhendri absen. Dengan keterlambatan hingga setengah jam dari jadwal yang sudah  ditentukan, menyebabkan syawir baru berlangsung pada pukul 21.25 WIB. Begitu pula mushoheh Gus Wafie yang baru datang pada pukul 21.50 WIB. Menyebabkan kondisi yang tidak kondusif, menyebabkan syawir malam kemarin hanya dapat berlangsung enampuluh menit. Ini menyebabkan syawir kali ini  mengalami kekurangan waktu dari pelaksanaan syawir yang biasanya berlangsung selama sembilanpuluh menit.

Walau demikian, tanggapan para mujib (peserta yang menjawab.read) terhadap persoalan yang dilontarkan sail (peserta yang bertanya.read) sangat antusias. Baik dari cara menjawab, menjelaskan argumentasinya, dan bahkan membawa ta’bir yang menguatkan. Pada syawir kali ini ada dua permasalahan. Yang pertama dari segi lafdiyyah (secara lafadz baik nahwu, shorof, balaghoh dll.read). dengan sail kang Faris ia bertanya pada lafadz احدها الاسلام فلا تجب  fa’(ف.read) pada lafadz tersebut disebut sebagai apa. Mujib yang bereaksi atas soal ini adalah kang Seto dan kag Danang. Mereka memiliki jawaban yang berbeda. Dari kang Danang ia menamakan fa’ ini sebagai fa’ tafri’. Sedangkan kang Seto menamainya sebagai fa’ rabithah lil jawab.

Kang Danang beralasan ini merupakan fa’ tafri’karena hukum dari lafadz yang jatuh setelah huruf fa’ tersebut sudah dapat diketahui dengan melihat lafadz sebelumnya. Hukum yang dimaksud adalah pemahaman yang dihasilkan dari siyakul kalam (koherensi kalam.read). ia menguatkan penjelasannya dengan ta’bir yang didapat dalam kitab Bajuri (فلا) تفريع على المفهوم المنفى. Dengan pejelasan sedemikian rupa yang kuat membuat musykil (peserta yang mengiskal.read) tidak berani mengiskali (meminta klarifikasi.read) kang Danang.

Tanggapan berbeda diterima oleh kang Seto. Dengan jawaban fa’ robithoh lil jawab para musykil menanggapinya dengan bertubi-tubi. Ada yang meminta penjelasannya, contohnya, pengaplikasian makna pada lafadz yag dijadikan soal, kesesuaian pada siyakul kalam. Kang Seto menjawab iskalan secara bertahap. Ia menjelaskan fa’ robithoh lil jawab pada lafadz soal dikarenakan menjadi jawab dari lafadz yang tidak pantas dihukumi syarat. Salah satu lafadz tersebut adalah jumlah ismiyyah. Dengan dasar kitab Risalatul Aklam ia memberi contoh ايام تدعوا فله السماء الحسنى  . sedangkan murod yang dapat ia berikan adalah “ syarat yang pertama Islam maka tidak wajib sholat”.

Soal ini akhirnya dishohehkan oleh Gus Wafie. Beliau menghukumi fa’ ini sebagai fa’ tafri’. Diawali dengan penjelasan dalam Balaghoh bahwa ada tiga jenis lafadz dalam bahasa Arab. Yaitu, lafadz ijazi, lafadz itnaqi dan musyawih. Lafadz musyawih antara lafadz dan makna yang ditampakkan itu sama. Pada lafadz ijazi sesuai penamaan banyak ijaz atau lafadz sedikit namun makna yang ditimbulkan banyak. Sedangkan lafadz itnaqi berkebalikan dengan ijaz lafadznya sangat banyak, namun makna yang dihadirkan sedikit. Pada fa’ tafri’ adalah pengaplikasian dari lafadz itnaqi. Dengan penjelasan ini, ditutuplah sesi tanya jawab pada lafdiyyah.

Memasuki tanya jawab fiqhiyyah (secara hukum baik fiqih qowaid, ushul, dll.read) menjadi fokus utama dan soal yang memakan waktu paling lama. Yang bertanya adalah Kang Munir. Deskripsinya, ada shobi laki –laki muslim, murtad pada umur tujuh tahun. Kembali memeluk Islam saat umur limabelas tahun. Permasalahannya apakah ia wajib mengqodo sholat yang telah ia tingallkan. Soal yang membingungkan dan menghadirkan keragu-raguan ini dijawab oleh mujib kang Fariz, kang Brian dan kang Yunus.

Dari keseluruhan jawaban para mujib sepakat wajib untuk si shobi mengqodo sholatnya. dengan jawaban yang senada dengan tafsil yang dijelaskan oleh kang Yunus. kang Yunus menjelaskan tafsilannya diawali dengan penjelasan hukum taklif. Menurutnya, hukum taklif sholat tidak ada pada anak kecil sehingga anak kecil tidak diwajibkan sholat namun wajib diperintah untuk sholat. Namun berbeda jika shobi sudah baligh. Karena mukallaf adalah orang baligh yang berakal sesuai dengan ta’bir dari Fatkhul Mu’in المكلف هو بالغ عاقل sehingga shobi yang baligh sudah pasti terkena hukum taklif. Sedangkan  hukum balighnya dijelaskan pada kitab Safinatun Naja
 والاحتلام فى الذكر والانشى لتسع سنين.
Terjemahan:  Salah satunya adalah ihtilam (mimpi basah.read)  saat umur sembilan tahun.
Simpulan yang dijelaskan kang Yunus. adalah tafsil jika shobi laki-laki tersebut saat umur sembilan tahun keatas sudah ihtilam. Maka, mulai ihtilam sampai umur limabelas tahun sholatnya wajib diqodo’i. Jika tidak, ya tidak wajib karena islam saat umur limabelas tahun menjadi penetapan hukum baligh pada shobi tersebut. Maksudnya shobi laki-laki dikatakan baligh saat umur limabelas tahun, jika mulai dari umur sembilan tahun keatas belum ihtilam.

Sedangkan jawaban dari kang Brian alasannya cukup berbeda. Dan untuk kang Fariz jawabannya senada dengan jawaban kang Yunus. menurut kang Brian, seseorang murtad yang kembali masuk Islam berarti telah mendapat hidayah dari Allah. Walau ia shobi, maka wajib baginya mengqodoi sholat selama ia murtad. Dari jawaban yang ada banyak disikali oleh pasa muwyawirin. Akhirnya pimpinan menyerahkan hasil diskusi  kepada mushoheh Gus Ali Wafie.

 Mushoheh memulai dengan dalil yang sering kita dengar.
  كل مولد يولد على الفطرة الج
 terjemahan: setiap anak adam yang dilahirkan itu dengan keadaan yang suci. Maka hukum shobi yang belum baligh tidak terkena hukum taklif. Dan murtadnya anak kecil tidak dapat diterima/tidak sah hukumnya. Saat shobi sudah baligh meninggalkan sholat karena murtad, maka saat islam kembali wajib mengqodoinya. Untuk mengira-ngirakan kapan ia baligh saat shobi ragu dan lupa, kembali ke apa yang diyakini shobi ia baligh pada umur berapa. Dan Gus Wafie menambah ta’bir dari tandiran (kecocokan.read) yang didapat dalam kitab Fatkhul Mu’in seklaigus menutup kegiatan syawir
وبحث الاذرعى فى قن صغير كافر نطق با اشهادتين انه يؤمر ندب بالصلاة والصوم
Terjemahan dan sekiranya ada budak kafir kecil lalu besyahadat maka perintahkan dengan hukum sunnah untuk sholat dan puasanya.(mhb)
*jika ada tambahan maupun pengurangan, atau bertambahnya dan berkurangya penjelasan, reporter mohon maaf. Dan jika hal tersebut tidak sesuai dengan maksud mujib maupun mushoheh harap segera diklarifikasi pada redaktur. #Kesalahan penulisan ta’bir maupun penjelasan harap dimaklumi dan silahkan klarifikasi ta’bir pada kitab masing-masing.



DARUL HUDA REPORT

KEPANITIAAN BELUM TERBENTUK dan HUKUM KAPORIT
Oleh: Kang Boy.O


Manarul Huda,.- Assalamu’alaikum Wr Wb. Syawir senin malam kemarin (17/10), berjalan dengan beberapa hal yang patut diapresiasi. Sejak pukul 20.50 WIB persiapan mengadakan syawir benar-benar baik, baik pengadaan pada alat maupun konsumsi, bahkan sudah banyak musyawirin yang berdatangan. Walau segala hal untuk melaksanakan syawir sudah bagus namun, syawir tetap mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya. Dikarenakan belum adanya kepanitiaan, maka tidak adanya penjadwalan bagi yang bertugas, maupun panitia yang mengarahkan acara bahkan Kang Franz sebagai ketua FORMAS (Forum Musyawarah) absen pada syawir kali ini. Hal ini menyebabkan syawir tidak lekas dimulai. Untung saja mushoheh, Gus Ali Wafie segera datang dan mengintruksikan Kang Syamsul sebagai pimpinan syawir dan Kang Yunus sebagai pemateri untuk Bab والاغتسالات المسنونة سبعة عشر غسلا. Akhirnya proses syawir dimulai pada 21.15 WIB.

Walau awalnya ada hambatan, pada syawir kali ini terjadi pembahasan menarik. Permasalahan ini sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. bagi kalian yang sering berkunjung ke kolam renang tentu tidak asing dengan benda bernama kaporit. Sebagaimana yang diketahui pada umumnya, kaporit merupakan serbuk untuk menjernihkan air. Air yang terlihat “butek” dapat dijernihkan dengan serbuk ini. Maka bagaimana musyawirin menanggapi hukum serbuk yang sering digunakan pengelola pemandian dan kolam renang..?. berikut ulasannya.
Permasalahan tentang kaporit dilontarkan oleh Kang Alifa. Sebelum Kang Alifa, ada permasalahan lain yang masuk. Permasalahan ini disampaikan oleh Kang Brian.ia bertanya pada lafadz  والاغتسالات waw (و) pada lafadz tersebut waw ziyadah atau bukan. Pertanyaan ini dijawab oleh dua kubu. Kubu yang menyatakan waw ziyadah terdiri dari Kang Munir dan Kang Dani. Dan bukan waw ziyadah terdiri dari Kang Huda dan Kang Sanwil. Kang Munir beralasan ini waw ziyadah karena bukan waw asli dan memiliki faedah ibtida’ (menunjukkan awalnya kalam) jawaban ini diperkuat Kang Dani karena waw disitu hanya untuk    لتزن الفظ(menghias lafadz) sehingga jelas ini waw ziyadah dengan faidah ibtida’. Jawaban ini disannggah oleh Kang Huda dan kawan-kawan yang menjawab ini bukan waw ziyadah dengan i’tibar(dasar hukum) yang diperoleh dari kitab afkarul mudtadi’in jika ini waw ziyadah seharusnya waw ini masuk pada kalimah .الواو على اوجه ومنها واو زيدة وهي التي دخلها في الكلام كخروجها(waw memiliki banyak macam dan salah satunya waw ziyadah, waw ziyadah adalah waw yang masuknya pada kalam seperti keluarnya) sedangkan pada soal terlihat ini bukan waw ziyadah.
Dari kedua jawaban diatas jawaban Kang Huda mengalami banyak tanggapan. Mulai dari maksud takbir tersebut, contohnya, dan apakah kang Huda sudah benar-benar memahami maksud dari takbirnya. Walau demikan Kang Huda kokoh terhadap jawabannya. Ia menjelaskan, yang ia pahami waw ziyadah adalah waw yang masuk pada kalimat seperti contoh حتى اذا جؤها و فتحت البوابها  (yang digaris bawahi merupakan waw ziyadah versi Kang Huda. Dari contoh yang diberikan Kang Huda, Gus Faruq sekali lagi mengiskali yang ziyadah pada contoh tersebut جؤها  atau و فتحت, dan Kang Huda tetap dalam pendirian jawaban pertamanya.
Setelah mengalami konflik panas selama 30 menit akhirnya pimpinan menyerahkan hasil diskusi ke mushoheh untuk ditashehkan. Mushoheh, Gus Ali Wafie menjawab persoalan ini sebagai berikut. Maksud dari i’tibar/ta’bir dari kitab afkarul mubtadi’in adalah waw ziyadah adah waw yang, adanya maupun tidak adanya, tidak ada fungsinya dan tidak memiliki pengaruh. Dan para ulama’ tidak setuju waw ziyadah yang ada pada al-Qur’an menggunakan pengertian yang ada pada afkarul mubtadi’in makanya biasanya memiliki banyak perfungsian yang tidak merubah makna asal. Dan untuk persoalan ini, Gus Wafie menetapkan ini bukan waw ziyadah. Dan untuk contoh yang diberikan Kang Huda waw yang ziyadah terletak pada lafadz و فتحت  bukan pada lafadz جؤها .
Kembali ke permasalahan utama tentang kaporit. Kaporit merupakan serbuk pemutih dari kalsium oksilorida. Memiliki nama senyawa Ca(ClO)2 atau kalsium hipoklorit. Biasanya pengelola pemandian dan kolam renang menggunakan bahan ini untuk menjernihkan air. Pertanyaan dari Kang Alifa, apabila air kolam renang yang menggunakan kaporit digunakan untuk mandi besar, apakah mandi itu sah atau tidak..?. pertanyaan ini langsung diiskal oleh musyawirin. Ada yang bertanya apakah berubah sifat airnya, apakah air tersebut lebih dari dua kulah, dan apakah dzat tersebut membahayakan manusia.?. langsung ditanggapi Kang Alifa, berubah PH, rasa, warna, dan baunya. Jelas lebih dari dua kulah dan tidak sampai membunuh manusia.
Ada tiga jawaban yang masuk yaitu, tidak sah dari Kang Seto dan Gus Faruq, sah dari Kang Adil dan Kang Dani serta tafsil dari Kang Munir. Kubu tidak sah menganggap air pada soal adalah air متغير (mengalami perubahan) dengan i’tibar   اذا خلطه الشئ من الطهارات تغيرا يمنع اطلق اسم الماء عليه فغير طهور (jika mencampuri air tersebut dari perkara yang suci dengan perubahan yang mencegah kemutlakan nama air atas air tersebut maka tidak mensucikan) yang dinukil dari kitab taqrib Gus Faruq dan Kang Seto menggunakan ta’bir ini dan menghukumi kaporit adalah benda suci dan air tersebut sudah mengalami perubahan. Namun jawaban ini diiskali musyawirin apakah air kolam berubah namanya ketika kecampuran kaporit? Dan terjadilah perdebatan yang cukup panjang atas argumentasi kubu tidak sah.
Kubu sah menjawab dengan penyamaan ilat pada permasalahan yang telah diselesaikan pada syawir terdahulu. Kang Adil mengggunakan hadist tentang sebuah sumur yang didalamnya biasanya untuk membuang bangkai dan tulang belulang, sedangkan Kang Dani menyamakan hal ini pada kolah kaki jeding yang berubah baunya. Pada argumentasi musyawirin banyak yang iskal walau tak sebanyak iskalan kubu pertama. Dan jawaban terakhir dari Kang Munir tanpa ada yang mengiskali karena ia menjawab sah, apabila tidak ada air selain itu, dan tidak sah apabila masih ada air selain air itu.
Permasalahan ini diselesaikan oleh mushoheh sekaligus menutup acara syawir dengan membahas perkara yang merubah air yaitu, perkara مخلط  (mencampuri air dan tidakdapat dipisah) dan perkara  مجور  (mencampuri namun dapat dipisah/mengendap). Kaporit dikategorikan mukholit sehingga ia merubah air menjadi bening, dimasukkan pada perkara yang menutupi aslinya air. Maksudnya, air yang aslinya “butek” dapat ditutupi kebutekannya dengan kaporit sehingga menjadi bening. Dan pada soal air ini dihukumi goiru thuhurin (air suci namun tidak mensucikan). Dari jawaban mushoheh Kang Dani mengiskal dengan takbir dari taqrib فان لم يمنع اطلق اسم الماء غليه بان كان تغير بالطاهرات الخ dengan pemahaman kalau perubahan tersebut tidak mencegah dari mutlaknya nama air pada air tersebut dengan adanya perubahan tersebut dari perkara suci maka hukumnya suci. Gus Wafie menanggapi maksudnya mutlaknya nama air adalah tidak berubah sifat-sifatnya air. Sedangkan dalam contoh berubah maka ghoiru thuhurin dan mandi besarnya tidak sah. Dan tambahan untuk yang menyamakan pada hadits tadi, konteksnya berbeda, pada sumur bahkan tidak adanya perubahan air. Sedangkan untuk kolam kaki, perkara yang mempengaruhi adalah perkara مجور sehingga tidak bisa disamakan pada hukum kaporit.(mhb)
*jika ada tambahan maupun pengurangan, atau bertambahnya dan berkurangya penjelasan, reporter mohon maaf. Dan jika hal tersebut tidak sesuai dengan maksud mujib maupun mushoheh harap segera diklarifikasi pada redaktur. #Kesalahan penulisan ta’bir maupun penjelasan harap dimaklumi dan silahkan klarifikasi ta’bir pada kitab masing-masing.